Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 18 November 2025 | 15:00 WIB
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
Ketua DPR Puan Maharani. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Puan mmengatakan Pembahasan KUHAP baru di DPR ini sudah berjalan panjang bukan secara kilat.
  • KUHAP yang baru ini akan langsung berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan sejumlah anggota dan pimpinan Panja RKUHAP ke MKD DPR RI.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara menanggapi soal adanya laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menagaskan, kalau pembahasan KUHAP baru di DPR ini sudah berjalan panjang bukan secara kilat.

"Oh. Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ia menilai, pembahasan juga sudah menyerap berbagai aspirasi melibatkan sejumlah pihak.

"Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah apa, muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023," katanya.

"Dan, jadi prosesnya itu sudah panjang," sambungnya.

Lebih lanjut, Puan mengungkapkan, KUHAP yang baru ini akan langsung berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Ia mengklaim dengan adanya aturan KUHAP yang baru ini akan menjawab masalah selama 44 tahun.

"Kemudian, undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026. Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku," ujarnya.

baca juga

"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," sambungnya.

Terkait laporan yang masuk ke MKD, menurutnya, MKD pasti akan meverikasi lebih lanjut.

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). (Suara.com/Bagaskara)

"Terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan," pungkasnya.

Dilaporkan ke MKD

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan sejumlah anggota dan pimpinan Panja RKUHAP ke MKD DPR RI pada Senin (17/11/2025) kemarin.

Dilihat dari unggahan akun resmi LBH Jakarta, tampak laporan tersebut dilayangkan Senin (18/11/2025) siang. Laporan tersebut spesifik terkait dengan Rapat Panja RKUHAP pada 12 hingga 13 November 2025.

Dari laporan itu disebutkan kalau adanya dugaan 11 Anggota Komisi III DPR RI yang berada di dalam Panja telah melanggar kode etik dan juga melanggar AUPB, melanggar UU Pembentukan Perundang-undangan.

Salah satunya Koalisi tak merasa telah mengusul seperti apa yang disampaikan dalam rapat Panja 12-13 November terkait RKUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'

Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'

News | Selasa, 18 November 2025 | 14:47 WIB

Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026

Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB

Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan

Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:16 WIB

KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?

KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:56 WIB

Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM

Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:51 WIB

Terkini

Unsoed Buka Suara Soal OTT KPK, Pastikan Tak Ada Kekosongan Kepemimpinan di Rektorat

Unsoed Buka Suara Soal OTT KPK, Pastikan Tak Ada Kekosongan Kepemimpinan di Rektorat

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:35 WIB

BI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital, Andalkan e-Farming hingga QRIS

BI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital, Andalkan e-Farming hingga QRIS

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Nekat Jualan Dekat Masjid, Toko Miras di Blitar Akhirnya Digembok

Nekat Jualan Dekat Masjid, Toko Miras di Blitar Akhirnya Digembok

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Ulasan Dan Bandung: Adaptasi Novel Pidi Baiq yang Sukses Menguras Air Mata

Ulasan Dan Bandung: Adaptasi Novel Pidi Baiq yang Sukses Menguras Air Mata

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Botok Aktivis Pati Balas Bamus Betawi: Urusan Kami dengan Pejabat Ruwet, Bukan Warga Jakarta

Botok Aktivis Pati Balas Bamus Betawi: Urusan Kami dengan Pejabat Ruwet, Bukan Warga Jakarta

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Punya Tanah dan Bangunan Rp2,5 Miliar!

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Punya Tanah dan Bangunan Rp2,5 Miliar!

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Mekaar InspirAksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan

Mekaar InspirAksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Sering Dianggap Sama, Ini 5 Perbedaan Freckles Alami vs Sunspots Flek Penuaan

Sering Dianggap Sama, Ini 5 Perbedaan Freckles Alami vs Sunspots Flek Penuaan

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:18 WIB

Sindir Pramono? Maruarar Tanya Lokasi Rumah Kumuh di Jakarta, Mau Diperbaiki Prabowo

Sindir Pramono? Maruarar Tanya Lokasi Rumah Kumuh di Jakarta, Mau Diperbaiki Prabowo

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Bikin Skill Jadi Cuan: 5 Side Hustle yang Cocok untuk Mahasiswa dan Pekerja Muda

Bikin Skill Jadi Cuan: 5 Side Hustle yang Cocok untuk Mahasiswa dan Pekerja Muda

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:14 WIB

×