KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?

Bangun Santoso

Selasa, 18 November 2025 | 12:56 WIB
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
baca 10 detik
  • Perubahan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah syarat penahanan yang dibuat objektif, bertujuan menghilangkan praktik penahanan sewenang-wenang atau "suka-suka" oleh aparat
  • Untuk mencegah intimidasi dan kekerasan, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas selama proses pemeriksaan saksi dan tersangka, meningkatkan transparansi
  • Aturan baru ini memberikan perhatian khusus dengan adanya pengaturan spesifik untuk melindungi hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia dalam proses hukum

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menggantikan produk hukum lama yang telah berusia 44 tahun.

Pengesahan ini diklaim membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak warga negara saat berhadapan dengan proses hukum.

Palu persetujuan diketuk oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-18 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025), setelah seluruh fraksi menyatakan setuju.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Puan Maharani yang disambut persetujuan serentak dari anggota dewan yang hadir.

Lahirnya KUHAP baru ini dianggap sebagai langkah krusial untuk melengkapi KUHP baru yang telah lebih dulu disahkan.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, KUHAP baru ini diarahkan untuk mencapai keadilan hakiki dan memastikan hukum formil berjalan seiring dengan hukum materiil.

"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," tegas Habiburokhman sebagaimana dilansir Antara.

Lantas, apa saja poin-poin krusial yang baru dan berpihak pada masyarakat? Salah satu perubahan paling fundamental adalah syarat penahanan yang dibuat seobjektif mungkin.
Tujuannya jelas, yakni membatasi kewenangan aparat agar tidak bisa lagi menahan seseorang hanya berdasarkan pertimbangan subjektif atau sewenang-wenang.

"Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," kata Habiburokhman.

baca juga

Selain itu, untuk mencegah praktik intimidasi dan penyiksaan selama proses penyidikan, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap proses pemeriksaan, baik terhadap saksi maupun tersangka.

Ini menjadi terobosan penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi fokus utama. KUHAP baru secara spesifik mengatur perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia yang terlibat dalam proses hukum, memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.

Sejumlah pengaturan baru lainnya yang diatur mencakup penguatan bantuan hukum, jaminan bagi tersangka, penerapan keadilan restoratif (restorative justice), hak pendampingan bagi saksi, hingga penguatan lembaga praperadilan.

Habiburokhman memastikan bahwa KUHAP yang baru ini dirancang sangat progresif untuk memperkuat posisi warga negara.

"Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM

Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:51 WIB

DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera

DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:39 WIB

KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru

KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru

News | Selasa, 18 November 2025 | 11:07 WIB

DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD

DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD

News | Selasa, 18 November 2025 | 07:17 WIB

RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD

RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD

News | Minggu, 16 November 2025 | 20:05 WIB

RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya

RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya

News | Minggu, 16 November 2025 | 18:14 WIB

RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri

RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri

News | Minggu, 16 November 2025 | 18:07 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×