Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM

Bangun Santoso

Selasa, 18 November 2025 | 12:51 WIB
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
Presiden Prabowo Subianto. (bidik layar YouTube Sekretariat Presiden)
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui pengesahan UU KUHAP baru, menandai salah satu gebrakan hukum pertama di masa pemerintahannya
  • Perubahan KUHAP didasari oleh kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan tantangan zaman, terutama dalam menangani kejahatan siber dan memperkuat perlindungan HAM
  • UU baru ini secara final memodernisasi sistem hukum acara pidana Indonesia, yang sebelumnya masih berlandaskan pada UU tahun 1981 pengganti hukum warisan era kolonial

Suara.com - Era baru dalam penegakan hukum pidana Indonesia resmi dimulai di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Setelah puluhan tahun menggunakan aturan yang sama, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

Langkah strategis ini menandai perombakan fundamental terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sebuah produk hukum yang telah menjadi tulang punggung sistem peradilan pidana Indonesia selama lebih dari empat dekade.

Persetujuan dari pihak eksekutif ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan lampu hijau penuh untuk modernisasi hukum acara pidana ini, yang sebelumnya telah rampung dibahas dan disetujui di tingkat parlemen.

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurut Supratman, perubahan ini bukan sekadar pembaruan biasa, melainkan sebuah kebutuhan mendesak.

KUHAP yang lama, meskipun pada masanya merupakan tonggak sejarah karena menggantikan hukum warisan kolonial Belanda (HIR), kini dianggap tidak lagi relevan untuk menjawab kompleksitas tantangan zaman.

Perkembangan teknologi informasi yang pesat, dinamika sosial yang berubah, serta meningkatnya standar hak asasi manusia (HAM) global menuntut hukum acara pidana yang lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

baca juga

"Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia," ujar Supratman sebagaimana dilansir Antara.

Pembaruan KUHAP ini dirancang untuk menutup celah-celah hukum yang sering dieksploitasi dalam kejahatan modern. Pemerintah berharap, dengan aturan baru ini, aparat penegak hukum memiliki landasan yang lebih kuat dan responsif, sementara hak-hak warga negara di hadapan hukum menjadi lebih terjamin dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, pengesahan RUU KUHAP di tingkat legislatif berjalan mulus. Dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI, seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan bulat. Momen pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," ujar Puan Maharani yang disambut dengan kata "setuju" serentak dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah pimpinan Prabowo dan DPR, UU KUHAP yang baru ini diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera

DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:39 WIB

KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru

KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru

News | Selasa, 18 November 2025 | 11:07 WIB

DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD

DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD

News | Selasa, 18 November 2025 | 07:17 WIB

Dasco Buka Suara Soal Polemik Budi Arie Masuk Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan!

Dasco Buka Suara Soal Polemik Budi Arie Masuk Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan!

Video | Selasa, 18 November 2025 | 10:05 WIB

Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco

Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco

News | Senin, 17 November 2025 | 19:34 WIB

Poin Pembahasan Penting Prabowo-Dasco di Istana, 4 Program Strategis Dikebut Demi Rakyat

Poin Pembahasan Penting Prabowo-Dasco di Istana, 4 Program Strategis Dikebut Demi Rakyat

News | Senin, 17 November 2025 | 19:25 WIB

Gebrakan Prabowo: Uang Koruptor Disulap Jadi Smartboard untuk Tiap Kelas, Maling Bakal Dikejar!

Gebrakan Prabowo: Uang Koruptor Disulap Jadi Smartboard untuk Tiap Kelas, Maling Bakal Dikejar!

News | Senin, 17 November 2025 | 15:19 WIB

Terkini

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

×