Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang

Senin, 17 November 2025 | 18:29 WIB
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/11/2024). (Suara.com/Fakhri)
Baca 10 detik
  • Yusuf Suprapto, menyebut buruh Jakarta sudah terlalu lama berada pada posisi yang ironis.
  • Pada 2025, upah minimum tertinggi di Indonesia berada di Kota Bekasi dengan nilai Rp5,69 juta.
  • Mereka mendesak Pramono Anung menaikkan UMP 2026 menjadi Rp6 juta.

Suara.com - Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja kembali memenuhi kawasan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/11/2025). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan menjadi Rp6 juta.

Ketua DPD FSP LEM DKI Jakarta, Yusuf Suprapto, menyebut buruh Jakarta sudah terlalu lama berada pada posisi yang ironis.

Daerah yang menjadi pusat ekonomi nasional ini justru memiliki upah minimum yang kalah dari wilayah sekitarnya.

"Kita tahu bersama bahwa DKI Jakarta sampai saat ini adalah upahnya dikalahkan oleh negeri-negeri atau daerah-daerah yang ada di sekitarnya, daerah penyangga dari Kota Bekasi, kemudian Kabupaten Bekasi, dan juga Kabupaten Kerawang, dan seterusnya," ujarnya di depan Balai Kota.

Data yang disampaikan Yusuf menunjukkan perbedaan yang mencolok. Pada 2025, upah minimum tertinggi di Indonesia berada di Kota Bekasi dengan nilai Rp5,69 juta.

Di bawahnya, UMK Kabupaten Karawang tercatat Rp5,59 juta, disusul UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp5,39 juta. DKI Jakarta sendiri berada di posisi keempat dengan UMP Rp5,39 juta.

Bagi Yusuf, kondisi ini tak masuk akal. Jakarta yang menyandang status Ibu Kota dan tengah diproyeksikan sebagai kota global seharusnya memiliki standar pengupahan yang jauh lebih baik.

"Masak ada provinsi yang terbesar, kemudian juga menjadi Ibu Kota, bahkan kota global katanya, tetapi upahnya masih di bawah atau kalah jauh dibandingkan dengan daerah penyangga," tegasnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Karena itu, buruh yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja–Serikat Buruh se-Jakarta mendesak Gubernur DKI Pramono Anung menaikkan UMP 2026 menjadi Rp6 juta. Yusuf menilai angka itu ideal untuk menutup kebutuhan hidup pekerja di kota dengan biaya hidup paling tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Marsinah: Buruh, Perlawanan, dan Jejak Keadilan yang Tertunda

"Kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta, akan menuntut UMP sebesar 6 juta rupiah. Bahwasannya angka 6 juta itu adalah angka yang pantas dan angka yang bisa memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di DKI Jakarta," ucapnya.

Selain UMP, buruh juga meminta Pemprov menetapkan kembali upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Mereka menuntut agar UMSP tahun 2026 dipatok minimal 5 persen di atas UMP. Yusuf menilai keberadaan UMSP sangat penting bagi sektor-sektor industri tertentu yang memiliki beban kerja lebih tinggi.

"Jangan sampai menyentuh yang namanya upah sektoral yang sudah ada tahun lalu kemudian hendak dihilangkan. Kita minta itu dikembalikan, sebagaimana dulu peraturan menteri yang telah ada, 5 persen di atas upah minimum provinsi yang ada di DKI Jakarta," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI