Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026

M Nurhadi

Selasa, 18 November 2025 | 17:20 WIB
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • DPR RI menyetujui RUU perubahan KUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Jakarta, Selasa, untuk berlaku efektif 2 Januari 2026.
  • KUHAP baru menekankan tiga pilar penting: penguatan perlindungan HAM, penerapan keadilan restoratif, dan perluasan objek pra-peradilan.
  • Pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan, serta mengimbau publik agar tidak terpengaruh hoaks tentang KUHAP baru.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyambut baik pengesahan ini dan menegaskan kesiapan pemerintah dalam implementasinya.

Ia menyatakan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, berbarengan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, tepatnya 2 Januari mendatang, dan sekarang KUHAP-nya juga sudah siap, maka otomatis dua instrumen penting hukum kita—baik materiil maupun formil—sudah siap dijalankan," ujar Supratman, dikutip dari Antara.

Dalam keterangannya, Supratman menyoroti bahwa KUHAP yang baru ini membawa semangat pembaruan yang signifikan dibandingkan aturan lama.

Ia menekankan bahwa beleid ini tidak hanya sekadar prosedur hukum, melainkan instrumen untuk menghapus potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang mungkin terjadi di masa lalu.

Terdapat tiga poin krusial yang menjadi fokus utama dalam KUHAP baru ini:

Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi setiap warga negara dalam proses hukum.

baca juga

Penerapan Restorative Justice: Mengedepankan pemulihan keadilan ketimbang pemidanaan semata.

Kepastian dan Perluasan Objek Pra-Peradilan: Memberikan ruang yang lebih luas dan pasti bagi masyarakat untuk mencari keadilan prosedural.

"Ini sangat baik buat masyarakat, termasuk adanya perlindungan khusus bagi kaum disabilitas," tegas Supratman.

Menkum Supratman menjelaskan bahwa KUHAP baru ini akan langsung berlaku secara umum sambil menunggu proses pengundangan resmi. Pemerintah juga akan bergerak cepat menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan pelaksana dalam waktu dekat.

Terkait isu miring yang beredar, Supratman mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan hoaks mengenai isi KUHAP baru ini.

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang ini telah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang

Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang

News | Selasa, 18 November 2025 | 15:00 WIB

Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya

Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya

Lifestyle | Selasa, 18 November 2025 | 15:36 WIB

Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan

Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan

News | Selasa, 18 November 2025 | 14:25 WIB

Terkini

Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:58 WIB

Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo

Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:57 WIB

Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India

Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:54 WIB

Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel

Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:53 WIB

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:51 WIB

Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga

Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:43 WIB

Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih

Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:03 WIB

Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri

Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:53 WIB

Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?

Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:50 WIB

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:34 WIB

×