Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Peran Penting Polisi di Kemenhut

Galih Prasetyo

Selasa, 18 November 2025 | 20:00 WIB
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Peran Penting Polisi di Kemenhut
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025). [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan masih sangat membutuhkan personel Polri, terutama untuk memperkuat pengawasan interna
  • Meskipun menghormati putusan MK, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tetap meminta dukungan personel Polrii
  • Polri menyatakan bahwa penugasan anggota ke kementerian dilakukan atas permintaan instansi

Suara.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keberadaan personel Polri di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih sangat dibutuhkan, terutama dalam pengawasan internal dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal itu ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya sebagai pemimpin Kemenhut, kehadiran unsur kepolisian sangat membantu,” ujar Raja Juli dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, peran Irjen Kemenhut Djoko Poerwanto yang berasal dari Polri terbukti vital dalam memperkuat pengawasan internal serta mendukung perbaikan tata kelola kementerian.

Ia menambahkan bahwa staf khusus yang juga berasal dari kepolisian ikut membantu percepatan penanganan karhutla di lapangan.

Raja Juli mengakui bahwa Kemenhut membutuhkan dukungan personel Polri dalam berbagai tugas strategis.

Bahkan, ia mengungkapkan telah bersurat secara resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik.

“Faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaik untuk membantu saya menjalankan tugas yang tidak mudah itu,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

baca juga

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri sebagai anggota aktif secara permanen.

Menanggapi putusan itu, Polri menyatakan bahwa penugasan anggotanya ke berbagai kementerian selama ini dilakukan berdasarkan permintaan instansi.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa keputusan lebih lanjut terkait penarikan atau penempatan personel akan diputuskan setelah Kapolri menerima laporan tim pokja.

“Keputusan nanti akan ditentukan setelah Kapolri mendapatkan laporan khusus tim pokja terkait anggota Polri yang berada di luar struktur maupun yang diminta kementerian atau lembaga,” kata Irjen Sandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur

MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur

News | Selasa, 18 November 2025 | 14:21 WIB

Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:41 WIB

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

News | Selasa, 18 November 2025 | 08:29 WIB

Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

News | Senin, 17 November 2025 | 11:18 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×