Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!

Selasa, 18 November 2025 | 23:10 WIB
Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!
Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo (kiri) saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025). (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Secara terbuka di hadapan DPR, Wakapolri mengakui bahwa respons Polri terhadap aduan masyarakat lebih lambat dibandingkan Damkar dan belum memenuhi standar PBB (di bawah 10 menit)
  • Polri meluncurkan dua strategi utama untuk mempercepat respons, yaitu mengoptimalkan hotline 110 dan mengubah SPKT yang administratif menjadi unit Pamapta yang lebih operasional
  • Keterbukaan Polri ini menunjukkan bahwa kritik dan pilihan masyarakat yang lebih memercayai Damkar menjadi pendorong utama bagi institusi Bhayangkara untuk berbenah dan meningkatkan kualitas layanan publiknya

Suara.com - Sebuah pengakuan jujur datang dari petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengakui institusinya kini kalah cepat dari Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam merespons aduan masyarakat.

Fakta ini menjadi pemicu bagi Polri untuk melakukan perombakan besar-besaran pada sistem layanan publiknya.

Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ia tak menampik bahwa kecepatan respons Polri masih jauh dari standar ideal.

"Di bidang SPKT dalam laporan masyarakat lambatnya quick response time, quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit, ini juga harus kami perbaiki," kata Dedi di hadapan para anggota dewan.

Keterlambatan inilah yang menurut Dedi menjadi alasan utama mengapa masyarakat kini lebih percaya dan memilih menghubungi Damkar saat menghadapi masalah, bahkan untuk urusan yang bukan kebakaran.

Menyadari ketertinggalan ini, Polri kini tancap gas melakukan perbaikan. Salah satu langkah utamanya adalah mengoptimalkan layanan hotline 110.

Tujuannya jelas, yakni memangkas waktu tunggu masyarakat hingga aduan mereka ditangani.

"Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar karena Damkar quick responsenya cepat dan dengan perubahan optimalisasi 110 harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit," tegas Dedi.

Baca Juga: Blak-blakan Wakapolri di DPR: 67 Persen Kapolsek dan Puluhan Kapolres Kinerjanya Merah!

Langkah perbaikan tidak berhenti di situ. Secara terpisah, Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan adanya perubahan nomenklatur dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Pamapta (Perwira Kesamaptaan). Perubahan ini bukan sekadar ganti nama, melainkan transformasi fungsi.

"Pamapta adalah perwira kesamaptaan yang tujuannya adalah merespons cepat dalam menerima aduan setiap masyarakat. Sehingga, Pamapta ini representatif," ujar Trunoyudo.

Ia menjelaskan bahwa Pamapta dirancang untuk berfungsi secara operasional, bukan lagi sekadar administratif seperti SPKT sebelumnya.

Dengan begitu, setiap laporan yang masuk bisa langsung ditindaklanjuti dengan cepat di lapangan.

"Dulu pernah ada, sehingga tidak berfungsi sebagai administratif, tetapi operasional untuk merespons setiap aduan masyarakat," sambungnya.

Menanggapi kritik publik yang menjadi pendorong perubahan ini, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak anti-kritik dan terus berupaya melakukan perbaikan demi memenuhi harapan masyarakat akan layanan yang lebih baik.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI