Jatuhnya Rafael Alun: Harta Karun Pejabat Pajak Terbongkar, Rp40,5 Miliar Kini Milik Negara

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 19 November 2025 | 13:35 WIB
Jatuhnya Rafael Alun: Harta Karun Pejabat Pajak Terbongkar, Rp40,5 Miliar Kini Milik Negara
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kasus Rafael Alun membuktikan bagaimana pengawasan publik yang dipicu oleh peristiwa viral di media sosial dapat membongkar skandal korupsi besar yang tersembunyi di balik jabatan strategis
  • Skema kejahatan Rafael melibatkan jaringan keluarga untuk menyamarkan hasil gratifikasi melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menunjukkan modus korupsi modern yang terstruktur
  • Keberhasilan KPK menyita dan mengembalikan aset senilai Rp40,5 miliar ke kas negara menjadi preseden penting dalam penegakan hukum

Suara.com - Nama Rafael Alun Trisambodo telah terpatri dalam ingatan publik sebagai simbol bagaimana sebuah skandal besar bisa terungkap dari sumber yang tak terduga.

Jatuhnya mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini bukan hanya soal gratifikasi dan pencucian uang, tetapi juga tentang bagaimana gaya hidup mewah keluarga membuka kotak pandora korupsi yang terstruktur rapi.

Kasusnya, yang meledak setelah arogansi anaknya viral di media sosial, telah menyeret banyak pihak dan memaksa negara bertindak tegas.

Puncaknya, puluhan miliar aset hasil kejahatannya berhasil dirampas dan dikembalikan ke kas negara, menjadi salah satu pukulan telak bagi koruptor di sektor perpajakan.

Berawal dari Rubicon, Berakhir di Sukamiskin

Semua mata publik tertuju pada Rafael Alun bukan karena prestasinya, melainkan karena ulah anaknya, Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora pada awal 2023.

Video penganiayaan yang menyebar cepat memicu kemarahan publik, namun sorotan tak berhenti di sana. Gaya hidup mewah Mario, dari Jeep Rubicon hingga motor Ducati, memantik pertanyaan, dari mana sumber kekayaan keluarganya?

Pertanyaan itu mengarah langsung pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun.

Asetnya yang dinilai tidak wajar untuk seorang pejabat eselon III menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulai penyelidikan. Apa yang ditemukan kemudian jauh lebih besar dari sekadar ketidakwajaran harta.

Baca Juga: Harta Karun Rafael Alun Disita, Rumah Mewah Rp19,7 M di Kebayoran Baru Kini Milik Negara

KPK membongkar jaringan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan "cangkang" milik keluarga.

Rafael, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II, diduga kuat memanfaatkan posisinya yang strategis untuk menerima aliran dana haram dari para wajib pajak.

Pengadilan pun menjatuhkan vonis berat: 14 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp10,07 miliar. Upaya bandingnya kandas, dan ia resmi mendekam di Lapas Sukamiskin sejak Agustus 2024.

Perburuan Aset: Dari Rumah Mewah Hingga Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Hukuman badan saja tidak cukup. KPK bergerak cepat melakukan perburuan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Puluhan aset, mulai dari rumah mewah di Kebayoran Baru, ruko, kendaraan, hingga miliaran rupiah di berbagai rekening, disita.

Total, KPK berhasil mengeksekusi aset rampasan senilai Rp40,5 miliar sepanjang 2024–2025.

Puncaknya terjadi pada 17 November 2025, saat KPK secara resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan mewah di Kebayoran Baru senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung untuk dimanfaatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan langkah ini adalah bukti komitmen penegak hukum.

Menurutnya, pemulihan aset bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari mengembalikan kerugian negara dan memperkuat tata kelola penegakan hukum.

Meski sempat diwarnai kontroversi setelah Mahkamah Agung mengembalikan salah satu aset rumahnya, sebagian besar harta Rafael tetap dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan berhasil dirampas untuk negara.

Jaringan Keluarga dan Dampak Sistemik

Kasus ini juga menyoroti bagaimana korupsi seringkali menjadi "bisnis keluarga". Jaksa KPK mengendus adanya indikasi kuat keterlibatan istri, anak, ibu, hingga saudara Rafael dalam jaringan TPPU.

Pengembangan perkara pun tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka baru dari lingkaran terdekatnya.

Lebih dari itu, kasus Rafael Alun telah menjadi momentum transformasi besar. Pengawasan terhadap LHKPN pejabat kini semakin ketat, reformasi di internal DJP digalakkan, dan kesadaran publik terhadap integritas penyelenggara negara meningkat tajam.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa di era digital, tidak ada kemewahan hasil korupsi yang bisa disembunyikan selamanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI