Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus

Rabu, 19 November 2025 | 18:40 WIB
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)
Baca 10 detik
  • Siswa terduga pelaku ledakan SMAN 72 tidak akan dicabut haknya menerima KJP Plus karena status hukumnya yang belum inkrah, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah
  • Kasus ini mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk merumuskan mekanisme pencegahan perundungan yang lebih konkret di sekolah, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara serius mengkaji kebijakan untuk membatasi akses pelajar terhadap konten media sosial radikal, sebagai langkah preventif melindungi siswa dari pengaruh negatif

"Karena sekarang ini kan trennya di negara-negara maju mulai ada pembatasan umur yang boleh melihat medsos. Karena memang di medsos itu begitu terbuka. Tetapi sekali lagi, kami akan mengkaji lebih dalam, dan untuk itu nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI