Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 19 November 2025 | 11:54 WIB
Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!
Ilustrasi bullying (Freepik)
baca 10 detik
  • FSGI menilai kalau sekolah abai dan telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban.
  • Pihak sekolah juga dituding tidak mengambil peran aktif dalam lakukan mediasi atau penyelesaian kasus tersebut.
  • Penanganan kasus bullying di SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 tidak terlihat sama sekali kinerja dan peran dari Tim Satgas PPK Kota Tangsel dan Jakarta.

Suara.com - Dalam sebulan terdapat dua tragedi kekerasan yang melibatkan anak di sekolah, yakni ledakan di SMAN 72 Jakarta dan bullying di SMPN 19 Tangetang Selatan yang menyebabkan korbannya menggal dunia.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan, adanya dua tragedi itu menunjukan kalau sekolah abai dan telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban.

Pada kasus perundungan atau bullying di SMPN 19 Tangsel, anak korban MH dikabarkan dipukul oleh teman sekelasnya dengan kursi besi hingga harus dirawat di rumah sakit.

“Dari seluruh peristiwa yang dialami anak korban selama berbulan-bulan, sekolah mengabaikan dan telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban”, ujar Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (19/11/2025).

Pihak sekolah juga dituding tidak mengambil peran aktif dalam lakukan mediasi atau penyelesaian kasus tersebut.

Sementara itu, dalam kasus SMAN 72 Jakarta juga baru terungkap bahwa F Anak Berkonflik Hukum (ABH) juga mengaku ke penyidik kalau dirinya mengalami pembullyan dan pernah melapor ke pihak sekolah. Namun pihak sekolah tidak merespon.

“Dalam kasus SMPN 19 Tangsel maupun kasus SMAN 72 Jakarta menunjukkan bahwa Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan belum dijalankan oleh pihak sekolah. Regulasi bagus, tapi hanya sebatas kertas”, urai Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung.

Permendikbudristek 46/2023 mengamanatkan sekolah membentuk Tim PPK (Pencegah Penanganan Kekerasan) dan harus membentuk Tim Satgas PPK Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Menurut Fahriza, penanganan kasus bullying di SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta tidak terlihat sama sekali kinerja dan peran dari Tim Satgas PPK Kota Tangsel dan Tim Satgas PPK Provinsi DKI Jakarta.

baca juga

“Seharusnya Kepala SMAN 72 Jakarta diperiksa oleh Tim Satgas PPK Provinsi DKI Jakarta. Karena Kepala Sekolah adalah pihak yang paling bertanggungjawab melindungi warga sekolah selama berada di sekolah. Sekolah harusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, pendidik dan tendik," tegas Fahriza.

Ilustrasi bullying (Pexels/Mikhail Nilov)
Ilustrasi bullying (Pexels/Mikhail Nilov)

Belajar dari kasus kekerasan di SMPN 19 Jakarta maupun di SMAN 72 Jakarta, FSGI melihat ada beberapa hal yang bisa diidentifikasi kelemahan sekolah yang belum menerapkan Permendikbudristek 46 tahun 2023, yaitu sebagai berikut:

  1. Pemkot Tangsel dan Pemrov DKI Jakarta wajib memastikan bahwa Tim Satgas Daerah yang sudah terbentuk dapat bekerja menjalankan fungsinya sesuai amanat Permendikbudristek 46/2023. Tim Satgas yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP dan Dinas Sosial wajib bersinergi dalam pencegahan maupun penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
  2. Dinas Pendidikan Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memastikan bahwa seluruh sekolah di bawah kewenangan memiliki KANAL PENGADUAN ONLINE yang melindungi korban dan saksi ketika mengadu. Kanal pengaduan juga tidak boleh tunggal, namun wajib mencantum kontak pengaduan lain, seperti KPAI/KPAD, Dinas PPA, Dinas Pendidikan, dll
  3. Dinas Pendidikan Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memprogramkan seluruh sekolah untuk mengikuti program pelatihan penguatan Tim PPK dan Kepala Sekolah agar memahami Permendikbudristek 46/2023 ttg PPKSP sehingga penanganan pengaduan wajib berpedoaman pada aturan tersebut.
  4. Tim PPK SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta segera menyusun program pencegahan dan penanganan. Untuk pencegahan pastikan pasca kejadian ada sosialisasi anti perundungan dan dampaknya ke seluruh peserta didik; menyelenggarakan kelas parenting kepda orangtua peserta didik untuk membangun pengasuhan positif dan kepekaan terhadap perilaku anak-anaknya; dan ada pelatihan ke para pendidik/guru untuk mendekteksi anak-anak yang mengalami kekerasan dan mencarikan bantuan psikologi jika dibutuhkan anak korban/saksi/pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72

Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72

Foto | Rabu, 19 November 2025 | 08:00 WIB

Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'

Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:01 WIB

Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?

Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?

News | Selasa, 18 November 2025 | 11:14 WIB

Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter

Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter

News | Senin, 17 November 2025 | 23:50 WIB

Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini

Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini

News | Senin, 17 November 2025 | 15:12 WIB

Terkini

MK Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, Sosok Ini Bisa Jadi Presiden Cuma Lulusan SMP

MK Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, Sosok Ini Bisa Jadi Presiden Cuma Lulusan SMP

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Siap-siap! BUMN di Sektor Finansial dan Infrastruktur Mau IPO

Siap-siap! BUMN di Sektor Finansial dan Infrastruktur Mau IPO

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Efisiensi atau Pindah Beban? APBN Hemat di Kertas, Rakyat Mahal di Lapangan

Efisiensi atau Pindah Beban? APBN Hemat di Kertas, Rakyat Mahal di Lapangan

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Soal Nominal Sumbangan ASN yang 'Dipatok', PMI DKI Tegaskan Bulan Dana Bersifat Sukarela

Soal Nominal Sumbangan ASN yang 'Dipatok', PMI DKI Tegaskan Bulan Dana Bersifat Sukarela

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Hindari Empat Hal Ini untuk Jaga Kesehatan Sendi

Hindari Empat Hal Ini untuk Jaga Kesehatan Sendi

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:18 WIB

Konflik Memanas di Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Buka Suara soal Insiden Keluar Kamp

Konflik Memanas di Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Buka Suara soal Insiden Keluar Kamp

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Pengamat: Gibran Terdiskualifikasi Sebagai Wapres Secara Hukum Usai Putusan MK Soal Ijazah SMA

Pengamat: Gibran Terdiskualifikasi Sebagai Wapres Secara Hukum Usai Putusan MK Soal Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Body Serum White Inc Apakah Sudah BPOM? Cek Review dan Klaim Mencerahkan Kulit

Body Serum White Inc Apakah Sudah BPOM? Cek Review dan Klaim Mencerahkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Respons Gibran Usai Putusan MK: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Saya Kuliah S1 di Singapura

Respons Gibran Usai Putusan MK: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Saya Kuliah S1 di Singapura

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:14 WIB

×