- Seorang perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki (56), ditempatkan khusus karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
- Pelanggaran kode etik ini terungkap setelah ditemukan fakta AKBP Basuki tinggal serumah dengan dosen Untag Semarang tanpa ikatan pernikahan sah.
- AKBP Basuki menjalani penahanan khusus selama 20 hari di sel internal Propam, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Suara.com - Misteri yang menyelimuti kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kini menyeret seorang perwira menengah Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki (56), yang bertugas di Direktorat Samapta, harus menghadapi sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) setelah diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri.
Langkah tegas ini diambil Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menyusul terungkapnya fakta, AKBP Basuki diduga tinggal satu atap dengan sang dosen tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
Hubungan tak biasa ini bahkan terkonfirmasi dari data Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama keduanya, sebuah temuan yang menjadi pemicu utama penyelidikan etik.
AKBP Basuki kini harus mendekam di sel internal Propam selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan ini diputuskan setelah Propam menggelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto bersama 11 personel lainnya.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol. Saiful Anwar, mengonfirmasi bahwa penempatan khusus ini adalah bagian dari proses pemeriksaan mendalam terhadap AKBP Basuki.
“Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Saiful Anwar, dikutip Kamis (20/11/2025).
Saiful menegaskan, langkah ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng untuk menjaga muruah institusi dan memastikan proses hukum internal berjalan tanpa intervensi. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini secara objektif.
“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: 7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
Lebih lanjut, ia mengirimkan sinyal keras bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, terlepas dari pangkat atau jabatan yang disandangnya.
Kasus yang menjerat AKBP Basuki ini menjadi cerminan sikap tegas Polda Jateng dalam menegakkan disiplin internal.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” pungkasnya.