Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?

Ronald Seger Prabowo

Kamis, 20 November 2025 | 08:05 WIB
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas. [Dok Pribadi]
baca 10 detik
  • Survei RPI November 2025 menunjukkan 80,3% publik setuju Polri menetapkan Roy Suryo beserta kolega sebagai tersangka kasus ijazah Presiden Jokowi.
  • Riset nasional RPI melibatkan 1280 responden tersebar di 38 Provinsi Indonesia, dilakukan melalui wawancara tatap muka pada 9 hingga 15 November 2025.
  • Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, termasuk Roy Suryo, pada awal November 2025.

Suara.com - Hasil survei terbaru Rumah Politik Indonesia (RPI) menunjukkan mayoritas masyarakat setuju dengan langkah pihak Polri menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka dalam kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Berdasarkan hasil survei tersebut, sebanyak 80,3 persen publik setuju polisi menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Survei nasional RPI terbaru ini dilaksanakan pada 9-15 November 2025 dengan responden survei masyarakat di atas 17 tahun atau yang sudah memiliki hak pilih dan berasal dari 38 Provinsi di Indonesia.

Responden kemudian diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Teknik sampling yang digunakan pada riset ini menggunakan multistage random sampling. Dan jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 1280 responden.

Sedangkan margin of error sampel sebesar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan ± 95 persen.

"RPI juga ingin mendapatkan persepsi tentang isu nasional yang terkait dengan dimensi penegakan hukum, salah satunya yang viral adalah polemik kasus ijazah mantan Presiden Jokowi. Hal itu terlihat saat RPI mengajukan pertanyaan, apakah Anda setuju bila Polri melakukan langkah penegakan hukum dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Cs? Sebanyak 80,3 persen responden setuju," ujar Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas saat merilis hasil survei RPI di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Responden yang setuju, kata Fernando, terdiri dari 38,6 persen responden setuju, sebanyak 29,2 persen cukup setuju, dan sebanyak 12,5 persen menilai sangat setuju.

Lalu, sebanyak 12,2 persen responden menjawab moderat alias sedang dan sebanyak 1,1 persen mengaku tidak setuju serta 6,4 persen menyatakan tidak menjawab atau tidak tahu.

baca juga

Dari hasil survei RPI juga tergambar mayoritas publik atau masyarakat mendukung langkah Polri melakukan penegakan hukum yang tegas atas kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 Jokowi yang dilakukan Roy Cs terkait kasus ijazah Jokowi. Sebanyak 81,5 persen yang mendukung Polri menindak tegas Roy Cs.

"Sebanyak 42,5 persen responden menyatakan mendukung langkah Polri, sebanyak 31,2 persen cukup mendukung, 11 persen moderat, 7,8 persen sangat mendukung. Sisanya, sebanyak 4,1 persen tidak mendukung dan 3,4 persen responden memilih tidak menjawab atau tidak tahu," pungkas Fernando.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan ada delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya adalah Roy Suryo.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Lima orang di klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," tutur Asep.

Sementara itu, tersangka di klaster kedua, termasuk Roy, dijerat dengan pasal-pasal serupa, yakni Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya

Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya

News | Rabu, 19 November 2025 | 21:10 WIB

Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri

Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri

News | Rabu, 19 November 2025 | 21:10 WIB

Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri

Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri

News | Rabu, 19 November 2025 | 20:20 WIB

Terkini

Ikut di Aksi 28 Oktober, Rekam Jejak Wanda Hamidah Jadi Aktivis Usai Berhenti Jadi Politisi

Ikut di Aksi 28 Oktober, Rekam Jejak Wanda Hamidah Jadi Aktivis Usai Berhenti Jadi Politisi

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:08 WIB

3 Bedak Purbasari untuk Usia 40 Tahun, Intip Pilihannya

3 Bedak Purbasari untuk Usia 40 Tahun, Intip Pilihannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Suara Demokrasi Menggema Tanpa Merusak Fasilitas, Pramono Bersyukur Bundaran HI Tetap Aman

Suara Demokrasi Menggema Tanpa Merusak Fasilitas, Pramono Bersyukur Bundaran HI Tetap Aman

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Wanderers: Perjalanan Panjang Manusia Menaklukkan Jarak dan Waktu

Wanderers: Perjalanan Panjang Manusia Menaklukkan Jarak dan Waktu

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Bedah 18 Ribu Hektare Jalur Air, Skema Canggih BBWS Redam Banjir Kronis di Bandar Lampung

Bedah 18 Ribu Hektare Jalur Air, Skema Canggih BBWS Redam Banjir Kronis di Bandar Lampung

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:56 WIB

4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi

4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Tetsuya Chiba, Kreator Ashita no Joe, Meninggal Dunia pada Usia 87 Tahun

Tetsuya Chiba, Kreator Ashita no Joe, Meninggal Dunia pada Usia 87 Tahun

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Cerita Penumpang Detik-detik Kecelakaan Kereta Cepat Spanyol hingga Tewaskan 68 Orang

Cerita Penumpang Detik-detik Kecelakaan Kereta Cepat Spanyol hingga Tewaskan 68 Orang

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:48 WIB

Setahun Tak Berfungsi, Eskalator Sky Bridge Stasiun Bojonggede Dikasih Karangan Bunga

Setahun Tak Berfungsi, Eskalator Sky Bridge Stasiun Bojonggede Dikasih Karangan Bunga

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Gantikan Alan Ritchson, Keanu Reeves Bintangi Film Aksi Netflix Maelstrom

Gantikan Alan Ritchson, Keanu Reeves Bintangi Film Aksi Netflix Maelstrom

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:45 WIB

×