Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 20 November 2025 | 16:04 WIB
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang yang ditemukan meninggal dunia di kos hotel (kostel), Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kematian DLV, dosen Untag Semarang, terungkap terkait hubungan asmara terlarang dengan perwira menengah Polda Jateng berinisial AKBP B.
  • AKBP B telah berkeluarga dan menjalin hubungan gelap dengan DLV sejak tahun 2020, yang berujung penempatan khusus.
  • Penyebab pasti kematian DLV masih diselidiki, pihak kepolisian menunggu hasil otopsi dan gelar perkara internal.

Suara.com - Tabir misteri yang menyelimuti kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLV), perlahan mulai tersibak.

Kasus ini menyeret seorang perwira menengah Polda Jateng, AKBP B, yang kini terbukti memiliki hubungan asmara terlarang dengan sang dosen.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, adanya dugaan jalinan cinta antara AKBP B, yang telah berkeluarga, dengan DLV yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).

"Sudah (berkeluarga). Kalau inisial D itu masih gadis, masih bujang," ucap Artanto kepada awak media, dikutip Kamis (20/11/2025).

Hubungan gelap ini ternyata bukan rahasia baru. Menurut pengakuan AKBP B kepada penyidik, skandal asmara tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun, menambah pelik kasus kematian sang dosen.

"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Dan hubungan asmara itu ya memang benar. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020," beber Artanto.

Informasi yang beredar bahkan menyebut keduanya tinggal dalam satu atap di sebuah perumahan di Kecamatan Tembalang, meski tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Akibat perbuatannya, AKBP B kini harus menghadapi sanksi tegas. Sejak Rabu (19/11/2025) malam, ia telah dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus) Mapolda Jateng untuk 20 hari ke depan.

Tindakan ini diambil karena AKBP B dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Baca Juga: Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan

"Yang bersangkutan telah melakukan pelanggan berupa tinggal bersama dengan seorang perempuan berinisial D, tanpa ikatan perkawinan yang sah," tegas Artanto.

"Itu kan merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," sambunganya.

Kini, nasib karier AKBP B berada di ujung tanduk dan akan ditentukan melalui sidang KKEP. Sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), menanti di depan mata.

"Ya, nanti kan dilihat dari hasil sidang. Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat yaitu PTDH, penundaan pangkat kemudian demosi dan sebagainya," jelasnya.

Namun, di tengah fokus pada pelanggaran etik, penyebab pasti kematian DLV masih menjadi misteri besar.

Pihak kepolisian mengaku belum bisa membeberkan hasil autopsi kepada publik. Menurut Artanto, penyidik masih harus menunggu gelar perkara internal dan keterangan dari saksi ahli forensik untuk menyimpulkan penyebab kematian korban secara utuh.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI