KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 22 November 2025 | 17:02 WIB
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam konfrensi pers koalisi masyarakat sipil dalam menyikapi pengesahan RUU KUHAP di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP baru untuk gantikan produk hukum lama.
  • Koalisi Masyarakat Sipil protes keras, sebut prosesnya tertutup dan terburu-buru.
  • Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perppu pembatalan KUHAP baru.

Suara.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa (18/11/2025). Namun, pengesahan ini menuai protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk membatalkannya.

Koalisi menilai proses pengesahan KUHAP baru berjalan secara terburu-buru, tertutup, dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menuding DPR sengaja menyembunyikan draf RUU tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat keterbukaan informasi publik minta drafnya, tapi tidak pernah dikasih. Tiba-tiba di pertengahan November, panja langsung rapat, disahkan di Komisi III, dan empat hari kemudian disahkan di paripurna,” kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, proses yang tergesa-gesa ini tidak memberikan kesempatan bagi publik untuk mempelajari isinya. Ia juga menepis tudingan Ketua Komisi III Habiburokhman yang menyebut masyarakat sipil pemalas.

“Kami memperhatikan, kami menonton sidangnya di YouTube. Tapi kami kan tidak bisa memberi masukan langsung,” tegas Isnur.

Karena prosesnya yang dinilai cacat, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan.

“Kami mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera KUHAP ini karena ini membahayakan penegakan hukum,” seru Isnur.

Sebelumnya, pengesahan RUU KUHAP dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disetujui oleh seluruh fraksi. Lahirnya KUHAP baru ini diklaim sebagai langkah reformasi untuk menggantikan produk hukum lama yang telah berusia 44 tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

News | Sabtu, 22 November 2025 | 15:41 WIB

Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat

Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat

News | Jum'at, 21 November 2025 | 17:51 WIB

Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan

Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan

News | Jum'at, 21 November 2025 | 13:58 WIB

Terkini

Kesiapsiagaan Karhutla Berbasis Sains Diperkuat Jelang Puncak Kemarau

Kesiapsiagaan Karhutla Berbasis Sains Diperkuat Jelang Puncak Kemarau

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara

Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Staycation di Hilton Padalarang Bandung, Hotel Baru dengan View Pegunungan

Staycation di Hilton Padalarang Bandung, Hotel Baru dengan View Pegunungan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Stres dan Diet Tinggi Protein Bisa Jadi Pemicu Bau Mulut

Stres dan Diet Tinggi Protein Bisa Jadi Pemicu Bau Mulut

Health | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Hadapi Karhutla, Menhut: Cara Paling Efektif Memadamkan Api Ya Hujan

Hadapi Karhutla, Menhut: Cara Paling Efektif Memadamkan Api Ya Hujan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:33 WIB

Korsleting Listrik Hanguskan 3 Kontrakan Dekat Stasiun Karet, 35 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Korsleting Listrik Hanguskan 3 Kontrakan Dekat Stasiun Karet, 35 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:26 WIB

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum

Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Bali | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:48 WIB

×