- Polisi meringkus pelaku penusukan berinisial H (25) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 November 2025.
- Pelaku H ditangkap di Cilebut Timur, Bogor pada Sabtu, 22 November 2025, dan menyerang korban dengan golok.
- H dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Suara.com - Polisi meringkus seorang pelaku penusukan yang terjadi di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/11/2025) lalu.
Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, mengatakan bahwa pelaku berinisial H (25), ditangkap saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (22/11/2025) kemarin.
Andre mengatakan, pelaku menyerang korban menggunakan golok, saat korban baru keluar dari kamar mandi di Pasar Gaplok.
Korban yang terluka di dada sebelah kiri langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Andre mengatakan bahwa saat penangkapan, H tidak melakukan perlawanan. Ia langsung mengakui segala perbuatannya.
"Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi," kata Andre saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).
Dari tangan pelaku, aparat menyita satu barang bukti berupa golok berukuran 40 cm, yang dibungkus menggunakan sarung kayu berwarna coklat.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Kami tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam, sehingga masyarakat tetap aman di Pasar Gaplok," tandas Andre.
Baca Juga: Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Cilandak, Empat Warga dan RT Jadi Korban Penusukan