Tragis! JK Ditusuk Manusia Silver di Kolong Jembatan, Begini Kronologi dan Motifnya!

Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:13 WIB
Tragis! JK Ditusuk Manusia Silver di Kolong Jembatan, Begini Kronologi dan Motifnya!
JK Ditusuk Manusia Silver di Kolong Jembatan, Begini Kronologi dan Motifnya!
Baca 10 detik
  • JK ditusuk pengamen manusia silver.
  • Motif aksi penusukan itu karena cemburu istri pelaku kerap jalan dengan korban. 
  • Penusukan itu terjadi saat pelaku melihat korban di sekitar kolong jembatan 

Suara.com - Seorang wanita berinisial JK (35) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara menjadi korban penusukan AS (30), pengamen pria yang mengecat tubuhnya dengan cat ata biasa disebut silverman alias manusia silver

Kasus penusukan itu pelaku cemburu istri sirinya sering jalan bareng dengan korban. Buntut dari aksi penusukan itu, AS telah ditangkap polisi. 

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya menyebut jika peristiwa penusukan itu terjadi di kolong layang Jembatan 3 Pejagalan. 

"Dugaan penusukan ini terjadi pada Jumat (17/10) dan pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian," ujarnya dikutip 

Ia mengatakan hal itu berakibat korban mengalami luka pada lengan tangan kanan dan lengan kiri serta telapak tangan.

Ia menjelaskan, AS ini sehari-hari bekerja sebagai manusia silver dan juga mengamen di kawasan Jembatan Tiga, Pejagalan Penjaringan

Menurut dia, kejadian ini berawal dari pelaku yang cemburu kepada korban karena mengetahui korban sering jalan bersama dengan istri siri pelaku.

Saat pelaku AS mendapat info korban JK ada di lokasi kejadian, pelaku langsung menemui korban dan setelah bertemu terjadi cekcok.

Tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan dari saku celana bagian belakang.

Baca Juga: Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?

Pelaku ini menusuk bagian telapak tangan kanan korban hingga terjatuh. Lalu, pelaku juga melukai bagian lengan tangan kanan dan kiri korban hingga akhirnya kejadian tersebut dilerai warga sekitar.

Berdasarkan laporan warga, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan.

Petugas menyita barang bukti berupa pisau dan saat ini pelaku menjalani penyidikan di Polsek Metro Penjaringan.

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," kata dia.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI