Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 24 November 2025 | 13:21 WIB
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana. (tangkap layar/ist)
  • Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana pada rapat kerja di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
  • Pembahasan RUU ini akan dipercepat maraton dalam satu minggu, meliputi rapat Panja, Timus, dan Timsin sebelum pengambilan keputusan awal Desember 2025.
  • RUU ini merupakan amanat KUHP Nasional yang bertujuan menyesuaikan undang-undang sektoral dan belasan ribu Perda dengan ketentuan KUHP baru.

Suara.com - Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana ke tahap selanjutnya.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja perdana yang digelar pada Senin (24/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang memimpin rapat tersebut menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi III telah satu suara untuk segera membahas RUU ini.

"Dari semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahapan pembahasan selanjutnya," ujar Dede dalam rapat.

Dede kemudian memaparkan rencana kerja percepatan pembahasan RUU tersebut yang akan berlangsung secara maraton dalam satu minggu ke depan.

Pembahasan akan dimulai dengan rapat Panitia Kerja (Panja) pada 25-26 November 2025, dilanjutkan dengan rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 27 November 2025.

"Yang keempat, tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat I atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," tegas Dede seraya mengetok palu persetujuan pembentukan Panja.

Pemerintah sendiri melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR.

Mandat KUHP Nasional

Sementara itu, Eddy, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan amanat dari Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan harmonisasi aturan sebelum KUHP baru berlaku efektif.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pasal kompensasi kerugian korban pidana akan ditanggung negara bila pelaku tidak mampu. [Suara.com/Bagaskara]
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]

Eddy menegaskan bahwa RUU ini bersifat teknis dan tidak memuat isu-isu kritikal. Secara struktur, RUU ini cukup ringkas karena hanya terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal.

"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, tapi lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," jelas Eddy usai rapat.

Eddy merinci tiga poin utama dalam RUU Penyesuaian Pidana ini. Pertama, penyesuaian undang-undang sektoral di luar KUHP.

Kedua, penyesuaian belasan ribu Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP Nasional. Ketiga, perbaikan teknis pada naskah KUHP baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

News | Senin, 24 November 2025 | 12:05 WIB

Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah

Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah

News | Senin, 24 November 2025 | 10:59 WIB

DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

News | Sabtu, 22 November 2025 | 15:41 WIB

Komisi III DPR Bocorkan Rencana Revisi UU Polri: Ada Penyesuaian Usia Pensiun Aparat Negara

Komisi III DPR Bocorkan Rencana Revisi UU Polri: Ada Penyesuaian Usia Pensiun Aparat Negara

Video | Sabtu, 22 November 2025 | 15:00 WIB

Rudianto Lallo Apresiasi Keberanian BNN Bongkar Kampung Narkoba di Jakarta

Rudianto Lallo Apresiasi Keberanian BNN Bongkar Kampung Narkoba di Jakarta

DPR | Jum'at, 21 November 2025 | 16:30 WIB

Terkini

Tragedi Berdarah di Blok M, WNA MHF Tewas Usai Dihajar Pria Misterius

Tragedi Berdarah di Blok M, WNA MHF Tewas Usai Dihajar Pria Misterius

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:45 WIB

Skandal Riset Palsu di Denmark, Peneliti Indonesia Diduga Tipu Ilmuwan Dunia Demi 'Grant'

Skandal Riset Palsu di Denmark, Peneliti Indonesia Diduga Tipu Ilmuwan Dunia Demi 'Grant'

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:38 WIB

California Terancam Krisis Kimia Usai Ledakan Tangki GKN Aerospace

California Terancam Krisis Kimia Usai Ledakan Tangki GKN Aerospace

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:31 WIB

Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai

Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:16 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:14 WIB

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:09 WIB

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:05 WIB

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:38 WIB

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:30 WIB

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:26 WIB