Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 24 November 2025 | 12:05 WIB
Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]
  • Wamenkumham Eddy menyampaikan urgensi RUU Penyesuaian Pidana pada 24 November 2025 di Komisi III DPR RI.
  • Pengesahan RUU ini krusial sebelum KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang.
  • Fokus RUU meliputi penghapusan pidana kurungan, penertiban denda Perda, serta penyempurnaan format KUHP baru.

Suara.com - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Eddy dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Eddy Hiariej, menekankan bahwa regulasi ini bersifat krusial dan mendesak untuk disahkan demi menghindari kekacauan hukum saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku efektif.

Dalam penyampaian keterangan pemerintah, Eddy mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memiliki perhatian khusus terhadap harmonisasi sistem hukum nasional.

Menurutnya, RUU ini disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan transisi menuju sistem pemidanaan baru berjalan mulus.

Poin paling krusial yang ditekankan pemerintah adalah batasan waktu (tenggat). Eddy mengingatkan bahwa KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Artinya, hanya tersisa waktu kurang dari dua bulan bagi pemerintah dan DPR untuk merampungkan penyesuaian aturan turunan dan sektoral.

"Penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang KUHP pada 2 Januari 2026," kata Eddy di hadapan anggota Komisi III DPR.

Ia memperingatkan risiko fatal jika RUU ini gagal disahkan tepat waktu.

"Hal ini demi menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor," kata dia.

Ia menjelaskan, bahwa RUU Penyesuaian Pidana bukan sekadar masalah teknis, melainkan wujud komitmen negara di bawah pemerintahan Presiden Prabowo untuk membangun sistem hukum yang modern.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern," ujarnya.

Presiden menilai bahwa perubahan masyarakat yang cepat mengharuskan pemerintah menata kembali ketentuan pidana yang tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan filosofi pemidanaan dalam KUHP baru.

Poin Utama Perubahan

Secara garis besar, RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025-2029 ini mencakup tiga bab utama yang menjadi fokus penyesuaian:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Batalkan KUHAP lewat Perppu

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Batalkan KUHAP lewat Perppu

Video | Sabtu, 22 November 2025 | 21:00 WIB

Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026

Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026

News | Selasa, 18 November 2025 | 17:20 WIB

Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya

Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya

Lifestyle | Selasa, 18 November 2025 | 15:36 WIB

Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan

Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan

News | Selasa, 18 November 2025 | 14:25 WIB

Terkini

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

News | Senin, 25 Mei 2026 | 10:49 WIB

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:49 WIB

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:46 WIB

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:28 WIB

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:17 WIB

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB