Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:12 WIB
Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditahan Kejagung. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Chairul mengatakan ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi.
  • Pembuktian korupsi membutuhkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian keuangan negara.
  • Sidang praperadilan Nadiem guna menguji keabsahan status tersangka dalam perkara program digitalisasi pendidikan.

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyebut pentingnya audit kerugian keuangan negara terkait perkara korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis chromebook.

Hal ini dinyatakan oleh Chairul Huda dalam sidang praperadilan dengan tersangka eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

"Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi, tapi apakah karena korupsi? Makanya penting sekali adanya audit menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab melawan hukum mengenai hal itu," jelasnya di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa (7/10/2025).

Sehingga, lanjut Chairul, kerugian negara menjadi penting dalam pembuktian sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebut jika ada kerugian keuangan negara belum tentu ada tindakan korupsi.

Sebabnya, Chairul menyatakan pembuktian korupsi membutuhkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Audit BPK merupakan legalitas atas bukti kerugian keuangan negara tersebut.

"Jadi kalau misalnya ada hasil audit dari auditor tadi, itulah bukti surat. Itu saja sudah menjadi dasar yang cukup untuk mengatakan ada alat bukti, dan kalau itu dikeluarkan oleh mereka yang kompeten, yang berwenang, itu menjadi sah,” katanya.

“Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK misalnya, itu adalah alat bukti, tapi belum menjadi alat bukti yang sah," Chairul menambahkan.

Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)

Ajukan Praperadilan

Baca Juga: Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya

Sebelumnya Nadiem Makarim mengajukan dan tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut guna menguji keabsahan status tersangka dalam perkara program digitalisasi pendidikan.

Sidang kali ini merupakan pembuktian. Kubu Nadiem membawa setumpuk berkas yang kemudian diserahkan kepada hakim tunggal, I Ketut Darpawan.

Dalam ruang sidang, hadir orangtua Nadiem, yakni ibunya Atika Algadri, ayah Nadiem Nono Anwar, dan istrinya Franka Franklin.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI