Palu MA Sudah Diketuk! Mario Dandy Kini Hadapi Total 18 Tahun Penjara, Akhir dari Segalanya?

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 24 November 2025 | 18:48 WIB
Palu MA Sudah Diketuk! Mario Dandy Kini Hadapi Total 18 Tahun Penjara, Akhir dari Segalanya?
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy terkait kasus pencabulan, mengunci total hukuman menjadi 18 tahun penjara.
  • Kasus pencabulan menyebabkan Mario divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider dua bulan.
  • Keputusan ini merupakan akumulasi vonis 12 tahun dari kasus penganiayaan David Ozora yang terjadi Februari 2023.

Suara.com - Babak akhir drama hukum Mario Dandy Satriyo akhirnya tiba. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pencabulan, keputusan yang mengunci total masa hukumannya menjadi 18 tahun penjara dari dua kasus berbeda.

Kepastian ini datang setelah amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 dibacakan.

"Tolak," demikian bunyi putusan yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, seperti yang dilansir dari situs Mahkamah Agung pada Senin (24/11/2025).

Dengan ditolaknya kasasi ini, Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dalam kasus pencabulan.

Hukuman ini merupakan akumulasi dari vonis sebelumnya dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora yang sudah lebih dulu menjatuhinya hukuman 12 tahun penjara.

Kasus penganiayaan yang terjadi pada Februari 2023 itu tidak hanya menyeret Mario ke penjara, tetapi juga membongkar gaya hidup mewah keluarganya.

Sebagai anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sorotan publik terhadapnya begitu tajam.

Kasus ini bahkan menjadi pemicu terungkapnya harta kekayaan janggal Rafael Alun, yang berujung pada hukuman 14 tahun penjara bagi sang ayah atas kasus gratifikasi.

Dalam kasus pencabulan, hukuman Mario Dandy sempat lebih ringan di pengadilan tingkat pertama, yakni 2 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberatnya menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian kutipan dari putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI.

Majelis hakim menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang serius.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'," ujar hakim.

Jika ditotal, akumulasi hukuman dari kasus penganiayaan David Ozora (12 tahun) dan kasus pencabulan (6 tahun) membuat Mario Dandy harus mendekam di balik jeruji besi selama 18 tahun.

Meski demikian, ia tercatat telah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Mewah Rafael Alun Senilai Rp19,7 M Resmi Diambil Negara

Rumah Mewah Rafael Alun Senilai Rp19,7 M Resmi Diambil Negara

Video | Jum'at, 21 November 2025 | 18:00 WIB

Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung

Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung

Lifestyle | Kamis, 18 September 2025 | 13:00 WIB

Dua 'Pangeran' Kemenkeu: Yudo Sadewa di Ambang Nasib seperti Mario Dandy?

Dua 'Pangeran' Kemenkeu: Yudo Sadewa di Ambang Nasib seperti Mario Dandy?

Your Say | Rabu, 10 September 2025 | 15:14 WIB

Watak Yudo Sadewo Mirip Mario Dandy? Anak Pejabat Kemenkeu Doyan Blunder dan Flexing, Bedanya...

Watak Yudo Sadewo Mirip Mario Dandy? Anak Pejabat Kemenkeu Doyan Blunder dan Flexing, Bedanya...

Lifestyle | Rabu, 10 September 2025 | 12:33 WIB

Senang Ayahnya 'Lengserkan Agen CIA', Kelakuan Yudo Sadewa Disorot: Mirip Mario Dandy?

Senang Ayahnya 'Lengserkan Agen CIA', Kelakuan Yudo Sadewa Disorot: Mirip Mario Dandy?

Entertainment | Selasa, 09 September 2025 | 12:45 WIB

Suara Live: Setya Novanto Bebas Bersyarat! Mario Dandy Dapat Remisi: Kejutan di Lapas Sukamiskin!

Suara Live: Setya Novanto Bebas Bersyarat! Mario Dandy Dapat Remisi: Kejutan di Lapas Sukamiskin!

Video | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:18 WIB

Daftar Napi Kakap Dapat Diskon Hukuman HUT RI: Mario Dandy, John Kei dan Koruptor Terima Remisi

Daftar Napi Kakap Dapat Diskon Hukuman HUT RI: Mario Dandy, John Kei dan Koruptor Terima Remisi

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:21 WIB

Terkini

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB