Suara.com - Salah satu aset mewah hasil korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp19,7 miliar kini resmi menjadi milik negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset rampasan tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk dikelola.
Aset fantastis yang disita tersebut berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi lengkap dengan bangunan megah seluas 618 meter persegi yang berdiri di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyerahan ini menjadi langkah konkret negara dalam upaya memulihkan kerugian akibat praktik korupsi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar seremoni administratif.
Selengkapnya dalam video ini.
Host/Video Editor: Gita/Tyas