Jimly Asshiddiqie ke Penolak KUHAP Baru: Tak Usah Tunggu Prabowo, Gugat Saja Sekarang ke MK

Bangun Santoso

Selasa, 25 November 2025 | 14:27 WIB
Jimly Asshiddiqie ke Penolak KUHAP Baru: Tak Usah Tunggu Prabowo, Gugat Saja Sekarang ke MK
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
baca 10 detik
  • Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menantang pihak tidak puas segera uji materi KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.
  • Jimly menyatakan pengujian dapat dilakukan langsung tanpa menunggu pengesahan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • KUHAP baru memuat penguatan signifikan terhadap mekanisme keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Suara.com - Polemik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR terus memanas. Menjawab berbagai keberatan publik, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menantang pihak-pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jimly menegaskan, langkah hukum ini bisa dilakukan segera tanpa harus menunggu proses administrasi kenegaraan, termasuk tanda tangan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. Menurutnya, KUHAP tersebut secara material sudah final sejak disetujui di parlemen.

"Kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera saja ajukan ke MK," ujar Jimly di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sikap tegas ini disampaikan untuk merespons suara-suara sumbang yang mendesak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Jimly menilai, mekanisme uji materi jauh lebih tepat karena undang-undang yang sudah disahkan memiliki ruang koreksi melalui MK, bukan dengan intervensi eksekutif melalui Perppu.

Ia bahkan mendorong agar gugatan bisa didaftarkan secepatnya, tanpa perlu menunggu masa 30 hari pengesahan RUU oleh presiden.

"Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Lebih jauh, mantan Ketua MK ini juga memberikan masukan agar Mahkamah Konstitusi sendiri beradaptasi. Ia mendorong MK untuk membangun tradisi baru dalam persidangan, yakni memungkinkan pengujian terhadap sebuah rancangan undang-undang bisa langsung diproses setelah ketok palu di DPR, tanpa harus menunggu nomor undang-undang resmi.

"Maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan saja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji," tegas Jimly.

baca juga

Menurutnya, langkah cepat ini krusial untuk mencegah potensi dampak negatif atau korban dari implementasi pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

"Jadi, rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera saja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perppu dong," imbuhnya.

Di sisi lain, Jimly juga menyoroti salah satu aspek positif dari KUHAP baru, yakni penguatan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Ini kan pasangan hukum material dan hukum formilnya. Di dalamnya salah satu yang juga mengalami penguatan kebijakan ialah mekanisme restorative justice, peradilan yang memulihkan, bukan sekadar membalas kesalahan," kata Jimly.

Ia berharap filosofi baru ini dapat membawa sistem hukum Indonesia menjadi lebih baik dan sesuai dengan karakter bangsa.

"Nah ini filosofi baru yang mudah-mudahan lebih sesuai dengan karakter negara hukum kita," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'

PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'

News | Senin, 24 November 2025 | 18:40 WIB

KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap

KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap

News | Sabtu, 22 November 2025 | 18:12 WIB

LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK

LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK

News | Sabtu, 22 November 2025 | 17:14 WIB

KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan

KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan

News | Sabtu, 22 November 2025 | 17:02 WIB

DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

News | Sabtu, 22 November 2025 | 15:41 WIB

Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!

Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!

News | Jum'at, 21 November 2025 | 13:13 WIB

Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM

Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM

News | Jum'at, 21 November 2025 | 12:51 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×