PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 24 November 2025 | 18:40 WIB
PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Harry Ponto. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menilai KUHAP baru wajibkan aparat penegak hukum bekerja lebih profesional.
  • Advokat kini memiliki hak aktif menyuarakan keberatan dan mengakses bukti seperti rekaman CCTV dalam penyidikan.
  • Negara mengakui profesi advokat sebagai penegak hukum setara dengan imunitas saat bertugas beritikad baik.

Suara.com - Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Harry Ponto, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan membawa perubahan fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu poin krusialnya adalah sistem yang memaksa aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, untuk bekerja lebih profesional.

Hal tersebut disampaikan Harry usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Harry menyampaikan, dalam KUHAP yang baru saja disahkan, peran advokat tidak lagi sekadar pelengkap atau "penonton" dalam proses penyidikan. Advokat kini memiliki hak untuk bersuara aktif demi melindungi hak-hak tersangka.

"Advokat tidak hanya duduk diam ketika mendampingi. Jadi kalau misalnya kliennya diintimidasi, terus diberikan pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan, maka advokat berhak menyatakan keberatan, dan keberatannya itu harus dicatat di dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Harry.

Selain itu, kata dia, transparansi dalam proses penyidikan juga diperkuat dengan akses terhadap teknologi.

Jika sebelumnya rekaman kamera pengawas atau CCTV seolah menjadi monopoli penyidik, kini demi kepentingan pembelaan, advokat berhak mengakses rekaman tersebut.

Mekanisme kontrol yang ketat inilah yang dinilai Harry akan menciptakan ekosistem penegakan hukum yang lebih sehat dan profesional.

"Tadi juga anggota DPR yang mantan polisi pun mengatakan ini luar biasa untuk membuat polisi juga lebih profesional. Jaksa menjadi lebih profesional, advokat pun harus lebih profesional. Jadi kita saling menjaga," ujarnya.

baca juga

Selain itu, Harry mengapresiasi pengakuan tegas negara terhadap profesi advokat dalam RUU ini.

Advokat dinyatakan sebagai penegak hukum yang dilindungi undang-undang, termasuk adanya imunitas atau kekebalan hukum baik pidana maupun perdata saat menjalankan tugas dengan itikad baik.

"Langkah berani Komisi III ini jauh lebih penting daripada menunggu kesempurnaan. Mari kita kawal supaya ini semua bisa berjalan dengan baik," tambah Harry.

Sementara sebelumnya dalam rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengakui bahwa KUHAP yang baru mungkin masih memiliki kekurangan.

Namun, ia menegaskan bahwa pengesahan RUU ini jauh lebih mendesak ketimbang mempertahankan aturan lama.

"Intinya kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam KUHAP baru ini. Tapi dengan kekurangan itu, pengesahan dan implementasi KUHAP baru pasti jauh lebih bermanfaat daripada kita meneruskan KUHAP lama yang menurut kita sudah terlalu banyak memakan korban," ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Politisi Partai Gerindra ini pun berharap proses legislasi dapat berjalan mulus sehingga aturan hukum acara pidana yang baru dapat segera diterapkan pada awal tahun depan.

"Jadi kita sama-sama berdoa supaya tidak ada masalah apapun, tanggal 2 Januari kita punya KUHAP yang baru," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap

KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap

News | Sabtu, 22 November 2025 | 18:12 WIB

LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK

LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK

News | Sabtu, 22 November 2025 | 17:14 WIB

KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan

KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan

News | Sabtu, 22 November 2025 | 17:02 WIB

DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

News | Sabtu, 22 November 2025 | 15:41 WIB

Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!

Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!

News | Jum'at, 21 November 2025 | 13:13 WIB

Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM

Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM

News | Jum'at, 21 November 2025 | 12:51 WIB

Revisi KUHAP: Jurang Baru Antara Kewenangan Aparat dan Hak Warga Negara

Revisi KUHAP: Jurang Baru Antara Kewenangan Aparat dan Hak Warga Negara

Your Say | Kamis, 20 November 2025 | 13:50 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×