Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 26 November 2025 | 17:32 WIB
Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), saat ditemui awak media di Kantor PCNU Kota Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]
  • Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir mengarahkan KH Yahya Cholil Staquf menempuh Majelis Tahkim atas pencopotan dari Ketua Umum PBNU.
  • Pencopotan Gus Yahya terhitung sejak 26 November 2025 berdasarkan Surat Edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
  • Kubu Gus Yahya melalui Katib Syuriah Nurul Yakin Ishaq menolak, menyatakan mekanisme pemberhentian hanya sah melalui Muktamar.

Suara.com - Kisruh di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru yang semakin sengit. Di tengah polemik pencopotan KH Yahya Cholil Staquf dari kursi Ketua Umum, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir angkat bicara menunjukkan jalan bagi Gus Yahya jika keberatan dengan keputusan itu.

Tajul Mafakhir menegaskan bahwa organisasi sebesar PBNU memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan terkait pengambilan keputusan. Ia secara spesifik menunjuk Majelis Tahkim sebagai forum resmi yang bisa digunakan oleh Gus Yahya untuk mengajukan keberatan.

Pernyataan ini dilontarkan Tajul Mafakhir menyusul terbitnya Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

Surat yang turut ia tanda tangani bersama Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir itu menjadi dasar hukum pencopotan Gus Yahya.

“Ada Majelis Tahkim sekarang itu. Kalau misalkan ada dispute (sengketa) dalam hal pengambilan keputusan, itu bisa diajukan ke Majelis Tahkim,” ujar Tajul Mafakhir saat dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Surat edaran tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU, menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025, Gus Yahya tidak lagi menyandang status sebagai Ketua Umum PBNU.

Akibatnya, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan segala hal yang melekat pada jabatannya.

Menurut Tajul Mafakhir, jika Gus Yahya bersikukuh pada pendiriannya bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan yang membuatnya layak dicopot, maka jalur Majelis Tahkim adalah pilihan yang paling tepat dan elegan.

“Justru kalau sekarang ini malah ngapain gitu, loh. Jadi sekarang ini mending, ‘Oh saya enggak salah kok’. Ya diam saja. Kalau memang kami Syuriyah yang salah, tuntut kami di Majelis Tahkim nanti," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Selama masa kekosongan jabatan ketua umum ini, kepemimpinan PBNU untuk sementara waktu akan diambil alih sepenuhnya oleh Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi di organisasi Nahdlatul Ulama.

Perlawanan Kubu Gus Yahya

Namun, keputusan Syuriyah PBNU ini tidak diterima begitu saja. Perlawanan datang dari Katib Syuriah PBNU lainnya, Nurul Yakin Ishaq.

Ia menilai ultimatum yang dilayangkan oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar berdasarkan rapat harian Syuriyah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, baik secara organisatoris maupun syar’i.

Menurutnya, mekanisme pemberhentian seorang Ketua Umum PBNU tidak bisa dilakukan hanya melalui rapat harian.

“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang,” ujar Nurul Yakin Ishaq.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!

Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:17 WIB

Mengenal Perbedaan Mustasyar, Rais Aam, dan 7 Istilah Kepengurusan dalam PBNU

Mengenal Perbedaan Mustasyar, Rais Aam, dan 7 Istilah Kepengurusan dalam PBNU

Lifestyle | Rabu, 26 November 2025 | 17:16 WIB

PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya

PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:08 WIB

Gus Yahya Lulusan Pondok Mana? Rekam Jejak Pendidikannya Ternyata Alumni Kampus Mentereng

Gus Yahya Lulusan Pondok Mana? Rekam Jejak Pendidikannya Ternyata Alumni Kampus Mentereng

Lifestyle | Rabu, 26 November 2025 | 17:04 WIB

Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025

Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025

News | Rabu, 26 November 2025 | 16:32 WIB

Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?

Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?

News | Rabu, 26 November 2025 | 16:07 WIB

Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur

Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur

News | Selasa, 25 November 2025 | 21:10 WIB

Terkini

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:41 WIB

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:38 WIB

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:29 WIB

Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun

Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:27 WIB

Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir

Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:26 WIB

Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba

Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:20 WIB

3 Jejak Kotor Pete Hegseth Si Dewa Perang yang Doyan Mabuk dan Terjerat Skandal Seks

3 Jejak Kotor Pete Hegseth Si Dewa Perang yang Doyan Mabuk dan Terjerat Skandal Seks

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:19 WIB

Apa Saja Efek Blokade Selat Hormuz oleh AS? Ini 5 Konsekuensinya

Apa Saja Efek Blokade Selat Hormuz oleh AS? Ini 5 Konsekuensinya

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:17 WIB

Kapal Perang AS USS George HW Bush Bermanuver Jauh ke Afrika Demi Hindari Selat Hormuz

Kapal Perang AS USS George HW Bush Bermanuver Jauh ke Afrika Demi Hindari Selat Hormuz

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:10 WIB

Menhaj Irfan Buka-bukaan Soal War Tiket Haji: Saya yang Tanggung Jawab

Menhaj Irfan Buka-bukaan Soal War Tiket Haji: Saya yang Tanggung Jawab

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:10 WIB