- Kepemimpinan PBNU sementara beralih ke Rais Aam KH Miftachul Akhyar berdasarkan surat edaran 26 November 2025.
- Peralihan terjadi setelah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) diberhentikan karena tidak memenuhi ultimatum pengunduran diri.
- Gus Yahya menyatakan surat pemberhentian tersebut tidak sah karena cacat administratif dan belum diverifikasi secara resmi.
Suara.com - Panggung organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), tengah memanas. Kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini disebut berada di tangan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Hal itu menyusul beredarnya surat edaran yang menyatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak Rabu, 26 November 2025.
Peralihan kepemimpinan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh sejumlah pengurus, termasuk A'wan PBNU Abdul Muhaimin dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.
Surat tertanggal 25 November itu menjadi puncak dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa komando organisasi untuk sementara waktu dipegang oleh pimpinan tertinggi NU.
"Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran itu juga membeberkan kronologi yang berujung pada pemberhentian Gus Yahya.
Sebelumnya, hasil rapat Syuriyah PBNU memberikan ultimatum kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Karena ultimatum tersebut tidak dipenuhi, maka opsi pemberhentian secara otomatis berlaku.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat edaran itu.
Baca Juga: Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
Konsekuensinya, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau apapun yang melekat pada jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Gus Yahya Melawan: Surat Itu Tidak Sah!
Namun, drama di internal PBNU ini belum berakhir. Di pihak lain, Gus Yahya secara tegas menyatakan bahwa surat yang mengatasnamakan PBNU dan menyatakan dirinya lengser adalah surat yang tidak valid.
Ia membeberkan sejumlah kejanggalan administratif yang membuat surat tersebut tidak sah.
"Surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," demikian bunyi surat tanggapan yang ditandatangani oleh Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimina atas nama Gus Yahya.