Baca 10 detik
- Kepemimpinan PBNU sementara beralih ke Rais Aam KH Miftachul Akhyar berdasarkan surat edaran 26 November 2025.
- Peralihan terjadi setelah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) diberhentikan karena tidak memenuhi ultimatum pengunduran diri.
- Gus Yahya menyatakan surat pemberhentian tersebut tidak sah karena cacat administratif dan belum diverifikasi secara resmi.
Gus Yahya memaparkan beberapa poin sanggahan, antara lain:
- Keabsahan Surat Edaran menurut Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
- Surat resmi PBNU yang sah harus memiliki stempel digital dengan QR Code Peruri dan footer verifikasi resmi.
- Surat resmi tidak memuat watermark "DRAFT". Jika ada, maka surat itu belum final.
- Saat dipindai, QR Code tanda tangan pada surat yang beredar menghasilkan status "TTD Belum Sah".
- Nomor surat tidak terdaftar dalam sistem verifikasi resmi PBNU di laman https://verifikasi.nu.id/surat.
Dengan dasar tersebut, kubu Gus Yahya mengimbau semua pihak untuk tidak mempercayai surat edaran itu dan selalu melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui kanal resmi PBNU.