Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej dalam pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/11/2025). [Bidik Layar/Bagaskara]
  • Pemerintah usulkan hapus hukuman pidana minimum khusus untuk kasus narkotika.
  • Tujuannya untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
  • Ketentuan ini tidak berlaku untuk kasus korupsi, terorisme, dan pelanggaran HAM berat.

Suara.com - Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang di luar KUHP, terutama untuk kasus narkotika. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas yang 70 persen penghuninya merupakan narapidana kasus narkotika.

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, dalam pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/11/2025).

"Mengapa pidana minimum dihapus? Karena ini yang menyebabkan overcrowding. Padahal, barang buktinya kadang hanya 0,2 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya," jelas Eddy.

Dalam RUU ini, pidana minimum akan dihapus dan diserahkan pada pertimbangan hakim, sementara pidana maksimum tetap berlaku. Namun, Eddy menegaskan penghapusan ini tidak berlaku untuk empat tindak pidana berat: pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.

Penyesuaian Sanksi Lainnya

Selain penghapusan pidana minimum, RUU ini juga mengatur beberapa penyesuaian teknis lainnya untuk menyelaraskan hukum dengan KUHP baru, antara lain:

1.  Penghapusan Pidana Kurungan: Istilah "pidana kurungan" yang ada di ribuan Peraturan Daerah (Perda) akan dikonversi menjadi pidana denda yang diklasifikasikan ke dalam 8 kategori.
2.  Sanksi Kumulatif Jadi Alternatif: Pola pemidanaan kumulatif (penjara dan denda) akan diubah menjadi kumulatif alternatif (penjara dan/atau denda). Ini memberikan keleluasaan bagi hakim untuk memilih sanksi yang paling tepat, dengan tetap mengacu pada pedoman pemidanaan di KUHP baru.

Eddy menambahkan, ada pengecualian untuk UU Kepabeanan dan Perpajakan yang memiliki skema denda kelipatan, di mana nominal dendanya tidak akan diubah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Aturan Anti-Perundungan dalam RUU Sisdiknas

Anggota Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Aturan Anti-Perundungan dalam RUU Sisdiknas

DPR | Selasa, 25 November 2025 | 19:02 WIB

Anggota Komisi IV DPR Kasih 'Jempol' Produksi dan Gerakan Pangan Murah Polri

Anggota Komisi IV DPR Kasih 'Jempol' Produksi dan Gerakan Pangan Murah Polri

News | Senin, 24 November 2025 | 20:49 WIB

DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur

DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur

News | Senin, 24 November 2025 | 15:47 WIB

Terkini

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:52 WIB

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:30 WIB

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:22 WIB

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:13 WIB

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:07 WIB

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:37 WIB

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:29 WIB

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:08 WIB

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:42 WIB