Keluarga Veteran di Matraman Tolak Pengosongan Rumah Rampasan Belanda: Bukan Rumah Dinas!

Kamis, 27 November 2025 | 07:49 WIB
Keluarga Veteran di Matraman Tolak Pengosongan Rumah Rampasan Belanda: Bukan Rumah Dinas!
Keluarga Veteran di Matraman Diminta Kosongkan Rumah Rampasan Belanda. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Warga Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur diminta mengosongkan 8 unit rumah karena tidak memperpanjang Surat Izin Penempatan (SIP).
  • Pemukiman tersebut diduduki warga sejak 1951, merupakan rampasan orang tua mereka dari Belanda pasca-kemerdekaan.
  • Warga telah menerima SP3 pada 2025 dan kini meminta keadilan kepada Presiden terkait sertifikat tanah oleh Kemhan tahun 2016.

Tanah Verponding

Saat rumah-rumah tersebut dirampas dari Belanda, tanah tersebut masih berstatus verponding.

Istilah itu berasal dari hukum pertanahan dari masa kolonial Belanda yang merujuk pada tanah yang memiliki hak milik alias eigendom dengan sistem pembebanan pajak atau verponding.

Kemudian, warga mendapat informasi dari pihak kelurahan setempat jika tanah yang mereka tempati saat ini sudah dibuatkan sertifikat oleh pihak Kementerian Keamanan (Kemhan) pada 2016.

Setelah terbitnya sertifikat tersebut, barulah warga yang menempati rumah hasil rampasan mendapat surat peringatan.

“Pak Lurah saat itu, bilangnya bahwa orang BPN itu sudah datang ke Kelurahan, memberitahukan bahwa wilayah RW 03 itu katanya sudah disertifikatkan oleh Kemenhan,” jelasnya.

Minta Keadilan ke Presiden 

Warga yang menolak mengosongkan rumah tempat mereka dilahirkan kemudian meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini sudah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Negara melalui Sekretariat Kepresidenan.

Baca Juga: Modal Rp1.000 Bisa Bawa Pulang Minyak Goreng 1 Liter, Cek Cara Klaim Promo Shopee di Sini!

“Kami tanggal 20 itu membuat surat, mengirim surat kepada Presiden melalui Sekneg. Tetapi memang surat itu baru tanggal 20 gitu,” ucapnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI