- MAKI mendatangi KPK pada 12 Januari 2026 untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik kasus suap proyek jalan.
- MAKI menyoroti tidak dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution padahal sinyal hadir sudah ada.
- Penyidik dikritik karena tidak ada upaya paksa pada Rektor USU serta hilangnya bukti uang Rp2,8 miliar.
Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/1/2026). Kedatangannya bertujuan untuk memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) terkait laporannya atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara.
Boyamin menyoroti sejumlah kejanggalan, terutama terkait absennya nama-nama besar dalam proses hukum yang tengah berjalan.
1. Bobby Nasution Tidak Dipanggil
Poin utama yang dipersoalkan MAKI adalah tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meski namanya sempat mencuat di persidangan.
“Pertama adalah berkaitan dengan tidak dipanggilnya Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara, baik di KPK maupun di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Boyamin di Gedung KPK.
Padahal, menurut Boyamin, Hakim Pengadilan Tipikor Medan sudah memberikan sinyal kuat agar menantu Presiden ke-7 RI itu dihadirkan sebagai saksi. Terlebih, mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, dikenal memiliki kedekatan khusus dengan Bobby.
“Nah, mestinya sebenarnya tanpa itu pun ya harusnya dipanggil karena dia atasan langsung dari Topan,“ tegasnya.
2. Desak Upaya Paksa Rektor USU
Selain Bobby, Boyamin juga menyentil sikap lembek penyidik terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. Sang Rektor diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa langkah tegas dari KPK.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
“Mestinya ya kalau dua kali tidak hadir ya upaya paksa surat perintah membawa,” ungkap Boyamin.
3. Misteri Uang Rp2,8 Miliar di Rumah Dinas
Kejanggalan ketiga yang diungkap MAKI adalah soal temuan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah Topan Ginting. Anehnya, uang tersebut tidak dicantumkan sebagai barang bukti dalam dakwaan.
“Meskipun suapnya hanya Rp50 juta tapi kan tetap dikembangkan, mestinya Rp2,8 miliar itu tetap dimasukkan dalam dakwaan,” ujarnya.
Tak hanya soal uang, Boyamin juga menyayangkan minimnya upaya penggeledahan di lokasi-lokasi strategis yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana kasus ini.
Bawa 'Senjata' Rekaman Sidang