- Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap warga F di Cikarang pada 29 Oktober.
- Korban F menderita luka serius termasuk retina mata rusak akibat kekerasan yang dilaporkan terjadi tanpa pemicu jelas.
- Kuasa hukum korban telah melapor ke Polda Metro Jaya serta mengajukan pengaduan etik kepada DPP PDI Perjuangan pada 27 November.
Suara.com - Arogansi diduga dipertontonkan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N. Legislator dari PDI Perjuangan tersebut kini harus berhadapan dengan laporan hukum di Polda Metro Jaya dan aduan etik di internal partainya setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang warga berinisial F.
Insiden kekerasan yang menyeret nama wakil rakyat itu dilaporkan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cikarang pada Rabu (29/10) malam. Akibatnya, korban F menderita luka serius, termasuk kerusakan pada retina mata dan luka robek di kepala.
Kuasa hukum korban, Lusita Toha, secara resmi menyambangi Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/11/2025), untuk menyerahkan surat pengaduan.
Langkah ini diambil untuk memastikan adanya sanksi etik yang tegas terhadap kadernya yang diduga bertindak di luar batas.
"Saya mengantarkan surat pengaduan kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan. Ini terkait kejadian pemukulan 170 dan 351 terhadap klien saya yang terjadi di Cikarang,” ujar Lusita sebagaimana dilansir Antara.
Kronologi Pengeroyokan Tanpa Pemicu
Lusita membeberkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. Malam itu, F tengah duduk seorang diri sambil menikmati minuman di restoran tersebut.
Suasana berubah ketika rombongan oknum anggota dewan berinisial N yang berjumlah sekitar 14 orang datang dan menempati meja panjang yang telah mereka pesan.
Menurut Lusita, insiden diawali dari kontak mata yang terjadi antara kliennya dan rombongan tersebut. Tanpa diduga, salah seorang yang disebut sebagai sopir dari rombongan itu menghampiri F.
Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
Tak lama berselang, kekerasan fisik pun terjadi secara tiba-tiba tanpa ada percakapan atau pemicu yang jelas.
"Yang namanya anggota DPRD langsung melakukan pukulan ke bagian mata, kepala hingga perut klien saya. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol dan ada pula cakaran serta tendangan," kata Lusita.
Ia menegaskan bahwa kliennya berada dalam posisi yang sangat tidak berimbang. F harus menghadapi amukan dari rombongan tersebut seorang diri, menjadikannya sebuah pengeroyokan.
"Dibilang satu lawan satu tidak. Klien saya seorang diri dan itu jelas pengeroyokan," katanya.
Luka Parah dan Proses Hukum yang Berjalan
Akibat serangan brutal tersebut, F mengalami cedera yang cukup parah dan telah diperkuat dengan hasil visum.
"Matanya mengalami gangguan retina pada sisi kiri. Kepala juga mengalami luka bocor dan terdapat banyak luka akibat hantaman botol dan cakaran," ungkap Lusita.
Sehari setelah kejadian, pihak korban tidak tinggal diam. Langkah hukum segera ditempuh dengan membuat laporan polisi (LP) ke Polda Metro Jaya.
"Besok paginya kami langsung buat LP di Polda Metro Jaya dan menjalani visum. Setelah itu, Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Kabupaten Bekasi," katanya.
Meskipun respons awal dari kepolisian dinilai cukup baik, Lusita menyayangkan lambatnya penanganan lebih lanjut. Hingga kini, belum ada tindakan signifikan yang diambil terhadap terlapor.
"Untuk pelaku belum ada tindakan. Belum ada penangkapan," katanya.
Langkah pelaporan ke PDI Perjuangan diambil karena status N sebagai kader partai yang memegang jabatan publik. Lusita berharap ada sanksi tegas dari partai untuk memberikan efek jera.
"Anggota Dewan kan punya kode etik. Ini kami laporkan agar partai melihat dan memberi contoh kepada masyarakat bahwa seorang anggota DPRD tidak boleh melakukan tindakan tidak senonoh seperti penganiayaan dan pengeroyokan," ujar dia.
Lusita juga mengklarifikasi bahwa tidak ada hubungan atau masalah sebelumnya antara korban dan pelaku.
"Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Tidak ada permasalahan sebelumnya. Klien saya hanya kebetulan sedang berada di lokasi itu," kata dia.
Pihak terlapor juga disebut tidak pernah mencoba menjalin komunikasi untuk mediasi atau menunjukkan itikad baik pasca-kejadian.
"Tidak pernah ada komunikasi. Saya juga tidak kenal mereka. Saya kuasa hukum dari Jakarta dan fokus mengawal perkara ini," ujarnya.
Selain melapor ke partai, tim kuasa hukum berencana akan membawa kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi.
"Saya juga akan ke MKD DPRD. Ini agar semua proses berjalan, baik etik partai maupun etik dewan," kata Lusita.
Pihaknya juga akan terus memantau perkembangan penyidikan di kepolisian.
"Kami akan mengecek lagi per hari ini sudah sampai di mana prosesnya," tuturnya.
Lusita berharap laporannya ke PDIP dapat membuahkan hasil yang konkret.
"Mudah-mudahan PDIP dapat mengambil langkah lebih baik. Dan semoga proses hukum berjalan tuntas," ujarnya.