- Seorang wanita berinisial RP (35) dianiaya mantan suaminya, S, di Rumah Sakit Duta Indah Jakarta Utara.
- Korban mengalami luka lebam parah dan gigi rontok akibat kekerasan yang terjadi di ruang 512 lantai 5.
- Kasus penganiayaan ini diselesaikan melalui mediasi damai sehingga korban tidak membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Suara.com - Suasana Rumah Sakit Duta Indah, Teluk Gong, Jakarta Utara, mendadak tegang setelah seorang wanita berinisial RP (35) menjadi korban penganiayaan brutal oleh mantan suaminya, S.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam parah dan salah satu giginya rontok di lokasi kejadian.
Peristiwa yang terjadi di ruang 512 lantai 5 rumah sakit itu sontak menarik perhatian. Pihak kepolisian pun segera turun tangan untuk menyelidiki insiden yang tak seharusnya terjadi di fasilitas kesehatan tersebut.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, membenarkan kejadian tersebut dan memberikan kronologi awal.
Menurutnya, korban saat itu sedang menunggu kerabatnya yang tengah dirawat sebelum mantan suaminya datang dan memicu keributan.
"Kami sudah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian pada Kamis (20/11). Dari hasil pemeriksaan awal, korban sedang menunggu kerabatnya yang dirawat ketika kemudian datang mantan suaminya," kata AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (21/11/2025).
Adu mulut yang tak terkendali antara korban dan pelaku dengan cepat berubah menjadi tindak kekerasan fisik. Pelaku yang gelap mata langsung melayangkan pukulan hingga menyebabkan korban terluka serius di bagian wajah.
"Terjadi cekcok dan berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan bibir korban lebam dan satu gigi bagian atas patah," ujar Agus.
Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan langsung bergerak cepat dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) rumah sakit dan melakukan interogasi terhadap terduga pelaku untuk mendalami motif di balik penyerangan tersebut.
Baca Juga: Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
"Kami lakukan interogasi terduga pelaku untuk memastikan seluruh kronologi peristiwa," tutur Agus.
Namun, kasus ini berakhir dengan déjá vu yang tak terduga. Setelah proses mediasi, korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Korban memutuskan untuk memaafkan perbuatan mantan suaminya dan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengonfirmasi bahwa perkara ini ditutup melalui mekanisme restorative justice.
"Korban dan pelaku sudah berdamai secara kekeluargaan," ungkap Agus.