- Baleg DPR RI mencabut RUU Danantara dan RUU Kejaksaan dari daftar prioritas karena berbagai pertimbangan substansi dan fokus pembahasan.
- Pencabutan RUU Danantara disebabkan substansinya sudah termuat dalam revisi RUU BUMN yang diajukan pemerintah sebelumnya.
- DPR RI memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 untuk segera mengatur praktik penyadapan secara komprehensif.
Hasil evaluasi menetapkan empat RUU dicabut dari daftar prioritas dan dikembalikan ke daftar jangka menengah (long list). Keempat RUU tersebut adalah:
- RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara)
- RUU Patriot Bond atau RUU Surat Berharga
- RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- RUU tentang Kejaksaan
Bob Hasan menegaskan bahwa keputusan penarikan ini didasarkan pada pertimbangan beban legislasi yang sedang berjalan. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan apabila muncul dinamika baru ke depan.
Masuknya RUU Penyadapan
Sebagai pengganti pengurangan tersebut, dan demi penguatan kerangka hukum nasional, Baleg menyepakati masuknya satu RUU baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyadapan. Regulasi ini dinilai penting dan mendesak untuk segera dibahas.
“RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujarnya.
Legislator Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Baleg bersama Sekretariat Jenderal DPR telah mendiskusikan urgensi pengaturan penyadapan dari perspektif hukum umum maupun pidana.
Selain RUU Penyadapan, Bob juga menyinggung adanya usulan penambahan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Usulan ini muncul sebagai respons atas berbagai isu hukum terkait pengelolaan air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Kita juga akan mengusulkan seperti itu. Kemungkinan akan ditambahkan, kemungkinan ya,” pungkasnya.
Baca Juga: Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya