Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 24 November 2025 | 13:21 WIB
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana. (tangkap layar/ist)
  • Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana pada rapat kerja di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
  • Pembahasan RUU ini akan dipercepat maraton dalam satu minggu, meliputi rapat Panja, Timus, dan Timsin sebelum pengambilan keputusan awal Desember 2025.
  • RUU ini merupakan amanat KUHP Nasional yang bertujuan menyesuaikan undang-undang sektoral dan belasan ribu Perda dengan ketentuan KUHP baru.

Suara.com - Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana ke tahap selanjutnya.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja perdana yang digelar pada Senin (24/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang memimpin rapat tersebut menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi III telah satu suara untuk segera membahas RUU ini.

"Dari semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahapan pembahasan selanjutnya," ujar Dede dalam rapat.

Dede kemudian memaparkan rencana kerja percepatan pembahasan RUU tersebut yang akan berlangsung secara maraton dalam satu minggu ke depan.

Pembahasan akan dimulai dengan rapat Panitia Kerja (Panja) pada 25-26 November 2025, dilanjutkan dengan rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 27 November 2025.

"Yang keempat, tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat I atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," tegas Dede seraya mengetok palu persetujuan pembentukan Panja.

Pemerintah sendiri melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR.

Mandat KUHP Nasional

Sementara itu, Eddy, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan amanat dari Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan harmonisasi aturan sebelum KUHP baru berlaku efektif.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pasal kompensasi kerugian korban pidana akan ditanggung negara bila pelaku tidak mampu. [Suara.com/Bagaskara]
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]

Eddy menegaskan bahwa RUU ini bersifat teknis dan tidak memuat isu-isu kritikal. Secara struktur, RUU ini cukup ringkas karena hanya terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal.

"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, tapi lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," jelas Eddy usai rapat.

Eddy merinci tiga poin utama dalam RUU Penyesuaian Pidana ini. Pertama, penyesuaian undang-undang sektoral di luar KUHP.

Kedua, penyesuaian belasan ribu Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP Nasional. Ketiga, perbaikan teknis pada naskah KUHP baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

News | Senin, 24 November 2025 | 12:05 WIB

Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah

Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah

News | Senin, 24 November 2025 | 10:59 WIB

DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

News | Sabtu, 22 November 2025 | 15:41 WIB

Komisi III DPR Bocorkan Rencana Revisi UU Polri: Ada Penyesuaian Usia Pensiun Aparat Negara

Komisi III DPR Bocorkan Rencana Revisi UU Polri: Ada Penyesuaian Usia Pensiun Aparat Negara

Video | Sabtu, 22 November 2025 | 15:00 WIB

Rudianto Lallo Apresiasi Keberanian BNN Bongkar Kampung Narkoba di Jakarta

Rudianto Lallo Apresiasi Keberanian BNN Bongkar Kampung Narkoba di Jakarta

DPR | Jum'at, 21 November 2025 | 16:30 WIB

Terkini

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB