'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi

Jum'at, 28 November 2025 | 19:08 WIB
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi bebas dari Rutan KPK, Jumat (28/11/2025). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK pada 28 November 2025 melalui rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto.
  • Ira menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas hak istimewa rehabilitasi yang membatalkan status hukum sebelumnya.
  • Rehabilitasi ini menarik perhatian karena sebelumnya Ira divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Suara.com - Suasana haru menyelimuti Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11/2025). Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, mengungkapkan bahwa kebebasannya melalui rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto disambut gembira oleh para warga binaan lainnya.

Tepat setelah melangkahkan kaki keluar dari gerbang rutan, Ira yang didampingi dua mantan direksi ASDP lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, tak bisa menyembunyikan kelegaannya. Ia membagikan momen emosional di dalam rutan sesaat sebelum bebas.

“Semua senang,” kata Ira singkat namun penuh makna, menggambarkan respons para tahanan lain saat mendengar kabar pembebasannya.

Dalam kesempatan itu, Ira secara khusus menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan hak istimewanya. Kebijakan rehabilitasi ini secara efektif membatalkan status hukum yang menjeratnya.

“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira dengan suara bergetar.

Apresiasi juga mengalir deras kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Tak lupa, ia berterima kasih kepada tim penasihat hukum, petugas KPK, dan masyarakat luas.

“Terakhir dan sangat berharga dan penting, terima kasih kepada masyarakat seluruh Indonesia yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu melalui berbagai platform komunikasi telah menyampaikan dukungan doanya untuk keadilan bagi kami,” tutur Ira.

Lebih jauh, Ira menitipkan harapan besar bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia, khususnya bagi para profesional yang mengabdi untuk negara.

Baca Juga: Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari

“Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” tandas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjadi pihak yang mengonfirmasi kabar baik ini.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.

Langkah rehabilitasi ini menjadi sorotan lantaran kasus yang menjerat para petinggi ASDP ini diwarnai kontroversi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara dua direksi lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yang sangat signifikan. Ia menilai para terdakwa tidak seharusnya dihukum.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI