Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 28 November 2025 | 18:19 WIB
Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi tampak melambaikan tangan usai bebas dari Rutan KPK, Jumat (28/11/2025). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK pada Jumat (28/11/2025) sore setelah rehabilitasi dari Presiden.
  • Dua mantan direksi PT ASDP lain turut bebas bersama Ira setelah rehabilitasi terkait kasus dugaan korupsi akuisisi.
  • Kebebasan ini kontras karena sebelumnya mereka divonis penjara, namun Ketua Majelis Hakim berpendapat berbeda.

Suara.com - Sebuah lambaian tangan menjadi penanda akhir dari babak kelam yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Keluar dari gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ira tak banyak berkata-kata, namun gesturnya berbicara segalanya.

Pantauan Suara.com di lokasi, Jumat (28/11/2025) sore, Ira melangkah keluar dari tempatnya ditahan sambil melambaikan tangan ke arah awak media.

Mengenakan batik dan hijab berwarna merah muda senada, ia juga sempat menempatkan tangan kanannya ke dada seraya sedikit membungkuk, sebuah isyarat penuh makna.

Senyum lebar merekah di wajahnya dan juga di wajah suami, kerabat, serta tim kuasa hukum yang menyambutnya dengan gembira.

Momen kebebasan itu datang sekitar pukul 17.15 WIB, bukan hanya untuk Ira, tetapi juga untuk dua mantan direksi lainnya.

Mereka adalah mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

“Terima kasih semuanya, mohon doa,” hanya itu kalimat singkat yang diucapkan Ira di tengah kerumunan yang menyambutnya.

Kebebasan ketiganya bukanlah hal biasa. Di balik lambaian tangan Ira, ada keputusan besar dari Istana.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi, memulihkan nama baik mereka setelah tersandung kasus hukum yang pelik.

baca juga

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya.

Langkah ini menjadi pembalik keadaan yang dramatis. Sebelumnya, nasib mereka seolah sudah di ujung tanduk. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berat.

Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Harry dan Yusuf masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Namun, dalam putusan tersebut, terselip sebuah anomali yang kini menjadi kunci. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, ternyata memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Sejak awal, ia meyakini para terdakwa tidak seharusnya dihukum.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK

Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK

News | Jum'at, 28 November 2025 | 18:11 WIB

KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya

KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya

News | Jum'at, 28 November 2025 | 13:47 WIB

KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya

KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 28 November 2025 | 10:57 WIB

KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas

KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas

News | Jum'at, 28 November 2025 | 08:35 WIB

KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini

KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini

News | Jum'at, 28 November 2025 | 07:59 WIB

Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK

Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK

News | Jum'at, 28 November 2025 | 07:37 WIB

KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo

KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo

News | Kamis, 27 November 2025 | 20:05 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×