- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK pada Jumat (28/11/2025) sore setelah rehabilitasi dari Presiden.
- Dua mantan direksi PT ASDP lain turut bebas bersama Ira setelah rehabilitasi terkait kasus dugaan korupsi akuisisi.
- Kebebasan ini kontras karena sebelumnya mereka divonis penjara, namun Ketua Majelis Hakim berpendapat berbeda.
Suara.com - Sebuah lambaian tangan menjadi penanda akhir dari babak kelam yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Keluar dari gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ira tak banyak berkata-kata, namun gesturnya berbicara segalanya.
Pantauan Suara.com di lokasi, Jumat (28/11/2025) sore, Ira melangkah keluar dari tempatnya ditahan sambil melambaikan tangan ke arah awak media.
Mengenakan batik dan hijab berwarna merah muda senada, ia juga sempat menempatkan tangan kanannya ke dada seraya sedikit membungkuk, sebuah isyarat penuh makna.
Senyum lebar merekah di wajahnya dan juga di wajah suami, kerabat, serta tim kuasa hukum yang menyambutnya dengan gembira.
Momen kebebasan itu datang sekitar pukul 17.15 WIB, bukan hanya untuk Ira, tetapi juga untuk dua mantan direksi lainnya.
Mereka adalah mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Terima kasih semuanya, mohon doa,” hanya itu kalimat singkat yang diucapkan Ira di tengah kerumunan yang menyambutnya.
Kebebasan ketiganya bukanlah hal biasa. Di balik lambaian tangan Ira, ada keputusan besar dari Istana.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi, memulihkan nama baik mereka setelah tersandung kasus hukum yang pelik.
Baca Juga: Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya.
Langkah ini menjadi pembalik keadaan yang dramatis. Sebelumnya, nasib mereka seolah sudah di ujung tanduk. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berat.
Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Harry dan Yusuf masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, terselip sebuah anomali yang kini menjadi kunci. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, ternyata memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Sejak awal, ia meyakini para terdakwa tidak seharusnya dihukum.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).