Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 28 November 2025 | 18:30 WIB
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi (depan) bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi (kedua kiri), serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono (kedua kanan) setelah bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (28/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
  • Ira Puspadewi bersama dua mantan direksi PT ASDP resmi bebas dari Rutan KPK pada Jumat (28/11/2025) setelah Keppres rehabilitasi diterima.
  • Proses pembebasan berjalan kilat, dimulai dari penerimaan Keputusan Presiden pada pagi hari dan eksekusi dilakukan sore harinya.
  • Pembebasan ini terjadi setelah ketiga terpidana kasus korupsi ASDP yang merugikan negara divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat.

Suara.com - Pintu Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terbuka bagi Ira Puspadewi pada Jumat (28/11/2025). Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry itu, bersama dua mantan direksi lainnya, resmi menghirup udara bebas setelah melalui serangkaian proses kilat yang diawali oleh turunnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi.

Proses pembebasan yang menjadi puncak dari drama hukum kasus korupsi ASDP ini berjalan cepat sejak pagi hingga sore hari.

KPK membeberkan kronologi lengkap di balik keluarnya Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dari Keppres Pagi, Bebas di Sore Hari

Semua proses dimulai pada Jumat pagi, ketika surat sakti dari Istana Kepresidenan tiba di markas komisi antirasuah. Surat tersebut menjadi landasan hukum bagi KPK untuk membatalkan status penahanan para terpidana.

“Dimulai dari pagi, kami menerima surat keputusan rehabilitasi (Keputusan Presiden) terkait dengan perkara ASDP untuk Ibu Ira, Bapak Yusuf, kemudian Bapak Harry,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat.

Setelah menerima Keppres tersebut, KPK segera menindaklanjuti perintah eksekutif tertinggi itu.

Menurut Budi, seluruh prosedur administrasi berjalan tanpa hambatan. Puncaknya terjadi beberapa jam kemudian, saat proses eksekusi pembebasan dilaksanakan.

“Pada sore hari ini, kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan, yakni Ibu Ira, Bapak Yusuf, dan Bapak Harry,” katanya.

Seluruh rangkaian proses pembebasan tersebut dipastikan berjalan sesuai aturan. KPK memastikan para kuasa hukum dari ketiga mantan direksi ASDP turut mendampingi dan menyaksikan langsung setiap tahapannya.

“Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, lancar, dan didampingi juga oleh kuasa hukum. Jadi, tadi ada beberapa berita acara juga yang sudah dibaca, dan ditandatangani ya. Artinya, seluruh proses, prosedur, sudah dilalui dengan baik,” ujar Budi.

Dari Vonis Bersalah Hingga Intervensi Istana

Pembebasan ini menjadi akhir yang dramatis dari kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Sebelumnya, pada 20 November 2025, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah.

Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.

Namun, vonis tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto saat itu menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen

Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen

News | Jum'at, 28 November 2025 | 18:27 WIB

Senyum Sumringah Ira Puspadewi Usai Bebas dari Rutan KPK

Senyum Sumringah Ira Puspadewi Usai Bebas dari Rutan KPK

Foto | Jum'at, 28 November 2025 | 18:20 WIB

Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi

Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi

News | Jum'at, 28 November 2025 | 18:19 WIB

Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco

Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 18:13 WIB

Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK

Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK

News | Jum'at, 28 November 2025 | 18:11 WIB

KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya

KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya

News | Jum'at, 28 November 2025 | 13:47 WIB

KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya

KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 28 November 2025 | 10:57 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB