- Kementerian Kehutanan menyelidiki ribuan batang kayu terbawa banjir Sumatera untuk menelusuri praktik pembalakan liar terorganisir.
- Gakkum Kemenhut mencurigai kayu ilegal sebab sepanjang 2025 telah mengungkap banyak kasus pencucian kayu curian.
- Pemerintah memberlakukan moratorium SIPuHH untuk PHAT guna memutus modus pelaku memalsukan atau meminjam dokumen legal.
Suara.com - Pemandangan ribuan batang kayu yang terseret arus deras banjir di sejumlah wilayah Sumatera membuka kotak pandora. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini bergerak cepat menelusuri asal-usul kayu tersebut, dengan fokus utama pada dugaan praktik pembalakan liar dan kejahatan kehutanan terorganisir yang bersembunyi di balik bencana.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut tidak mau berspekulasi. Mereka mengakui bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon lapuk alami hingga sisa penebangan legal.
Namun, rekam jejak kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak membuat mereka menaruh curiga besar pada aktivitas para mafia kayu.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap kemungkinan adanya praktik lancung. Penelusuran dilakukan secara profesional untuk memburu setiap indikasi pelanggaran.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," ujar Dwi dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (30/11/2025).
Jejak Kejahatan yang Terungkap Sebelum Bencana
Kecurigaan Gakkum Kemenhut sangat beralasan. Sepanjang tahun 2025 saja, mereka telah membongkar serangkaian kasus pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah yang kini dilanda banjir. Catatan ini menjadi bukti bahwa para penjarah hutan terus beroperasi secara masif.
Pada Juni 2025 di Aceh Tengah, penyidik mengungkap modus penebangan di luar areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dengan barang bukti 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Modus serupa terjadi di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025, di mana petugas menyita 152 batang kayu log, dua unit ekskavator, dan satu buldoser dari penebangan di kawasan hutan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT.
Baca Juga: Banjir Tapanuli Bawa Gelondongan Kayu, Pemerintah Didesak Investigasi Dugaan Pembalakan Liar
Skala yang lebih besar terungkap pada Oktober 2025 di Kepulauan Mentawai dan Gresik. Sebanyak 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora disita, yang pengirimannya juga melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
Di bulan yang sama, di Sipirok, Tapanuli Selatan, empat truk bermuatan 44,25 meter kubik kayu dari PHAT yang telah dibekukan berhasil diamankan.
Modus Canggih 'Cuci' Kayu Curian
Dwi Januanto Nugroho membeberkan bahwa para pelaku kini menggunakan metode yang semakin canggih dan licik. Mereka tidak lagi sekadar menebang dan mengangkut, tetapi juga berupaya melegalkan kayu hasil jarahan.
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," tuturnya.
Sebagai langkah tegas untuk memutus rantai kejahatan ini, Kemenhut telah mengambil kebijakan strategis. Saat ini, pemerintah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT.