- Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan Pasal 402 KUHP melindungi perempuan dan anak dari dampak hukum nikah siri.
- Pasal tersebut mengatur konsekuensi hukum pernikahan tidak tercatat, bukan mengkriminalisasi ajaran agama atau keyakinan tertentu.
- Pencatatan perkawinan penting memastikan hak waris serta administrasi kependudukan bagi istri dan anak yang rentan.
Suara.com - Pasal 402 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyinggung persoalan nikah siri terus memicu diskusi hangat di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, angkat bicara.
Selly menegaskan bahwa aturan tersebut jangan dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.
"Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” ujar Selly di Jakarta, Kamis (15/1).
Meluruskan Salah Paham: Fokus pada Kepastian Hukum
Politisi PDI-Perjuangan ini mengajak publik untuk memahami Pasal 402 secara utuh dan proporsional.
Dalam pasal tersebut, pelaku nikah siri dapat dipidana jika dilakukan tanpa restu dari pasangan sah.
Selly menekankan, aturan ini bukan untuk mengintervensi ranah keyakinan, melainkan mengatur dampak hukum yang muncul.
“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” tegasnya.
Selly menambahkan, dari perspektif agama, negara tetap menaruh hormat pada rukun dan syarat pernikahan sesuai keyakinan masing-masing.
Baca Juga: Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?
Namun, hukum negara memiliki tugas berbeda, yakni memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya secara administratif dan hukum.
Dampak Tanpa Pencatatan: Dari Waris hingga Hak Anak
Bagi Selly, pencatatan perkawinan bukan sekadar prosedur administratif yang mempersulit warga. Sebaliknya, ini adalah instrumen perlindungan bagi suami, istri, terlebih anak-anak yang lahir dari ikatan tersebut.
Ia memaparkan pahitnya kenyataan di lapangan, di mana perempuan dan anak sering menjadi korban dalam pernikahan yang tidak tercatat.
Mereka kerap kehilangan hak atas nafkah, kesulitan mengurus administrasi kependudukan, hingga kehilangan hak waris.
“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” jelas Selly.