Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) secara resmi meluncurkan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2026.b.
Rilis yang diterbitkan pada Selasa (13/1/2026) ini bertujuan untuk memfasilitasi pemutakhiran data pokok pendidikan pada Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.
Melalui Surat Edaran Nomor 0253/C/TI.03.00/2026, pemerintah menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan diwajibkan melakukan sinkronisasi data menggunakan versi terbaru ini agar administrasi sekolah tetap berjalan lancar.
Wajib Copot Pemasangan Versi Lama
Ada perbedaan mendasar pada prosedur pembaruan kali ini. Tidak seperti versi sebelumnya yang sering kali menggunakan sistem patch, Aplikasi Dapodik versi 2026.b hadir dalam format installer penuh.
Sehingga, para operator sekolah diwajibkan untuk menghapus atau melakukan uninstall aplikasi versi terdahulu sebelum memasang versi terbaru.
"Satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu," tegas pihak Admin Dapodik dalam rilis resminya di laman dapo.kemendikdasmen.go.id.
Langkah ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya kerusakan data (crash) atau kegagalan sistem saat proses instalasi berlangsung.
Fitur Baru dan Penataan Data Pokok
Baca Juga: Gagal Login Akun ASN Digital gara-gara Lupa Password? Begini Cara Mengatasinya
Pembaruan versi 2026.b mengusung sejumlah penyempurnaan fitur dan validasi data yang lebih ketat, antara lain:
- Penataan Infrastruktur: Reorganisasi kolom isian untuk data sambungan listrik dan internet dengan validasi wajib isi.
- Integrasi PAUD: Penyesuaian pada Dashboard PAUD HI (Holistik Integratif).
- Referensi Literasi: Pembaruan data referensi buku yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI).
Tenggat Waktu Penting (Deadline)
Pemerintah juga memberikan peringatan keras terkait batas waktu pengisian data. Pemutakhiran untuk data prasarana yang meliputi informasi tanah, bangunan, dan ruang belajar akan ditutup pada 28 Februari 2026.
Operator diharapkan memastikan seluruh data fisik sekolah telah sesuai dengan kondisi di lapangan sebelum tanggal tersebut.
Selain itu, perlu dicatat bahwa penambahan peserta didik baru untuk jenjang PAUD dan SD kini tidak lagi dilakukan melalui aplikasi Dapodik lokal, melainkan telah dialihkan sepenuhnya melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan (SP Datadik).
Panduan Instalasi Dapodik 2026.b