Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 30 November 2025 | 14:35 WIB
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama
Baca 10 detik
  • Polda NTB resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ipda I Gde Aris Chandra Widianto akibat kasus kematian rekannya.
  • Pemecatan Aris telah final setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak upaya banding yang diajukannya.
  • Insiden ini terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, dengan Aris dan Kompol Yogi didakwa melakukan penganiayaan berat.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI