Baca 10 detik
- Polda NTB resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ipda I Gde Aris Chandra Widianto akibat kasus kematian rekannya.
- Pemecatan Aris telah final setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak upaya banding yang diajukannya.
- Insiden ini terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, dengan Aris dan Kompol Yogi didakwa melakukan penganiayaan berat.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.