Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 30 November 2025 | 18:05 WIB
Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?
Victor Rachmat Hartono [PB Djarum]
Baca 10 detik
  • Kejagung mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap saksi kunci VRH terkait kasus dugaan manipulasi pajak.
  • Pencabutan cekal ini dikonfirmasi Kejagung pada Minggu, 30 November 2025, karena saksi kooperatif.
  • Kasus ini menyelidiki dugaan manipulasi pembayaran pajak periode 2016 hingga 2020 melibatkan oknum DJP.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah baru dalam penyidikan kasus dugaan manipulasi pajak oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak dengan mencabut status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap salah satu saksi kunci, VRH.

Berdasarkan data yang dihimpun, VRH adalah Victor Rachmat Hartono, seorang petinggi di kelompok usaha Djarum.

Pencabutan status cekal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejaksaan Agung. Alasan utama di balik keputusan tersebut adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Victor Hartono selama proses penyidikan berlangsung.

“Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/11/2025).

Anang Supriatna mengungkapkan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai tidak ada lagi urgensi untuk mempertahankan status pencegahan tersebut.

“Alasan pencabutan itu lantaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai bahwa VRH kooperatif,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, nama Victor Rachmat Hartono masuk dalam daftar lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas permintaan Kejagung. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Kelima orang yang dicegah tersebut berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH. Dalam dokumen yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi, alasan pencegahan kelimanya sangat jelas.

“Alasan: korupsi,” demikian kutipan dari dokumen tersebut.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak

Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah digencarkan oleh Jampidsus Kejagung. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh sejumlah perusahaan atau wajib pajak dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.

Dugaan praktik kotor ini diduga kuat melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam rangka membongkar kasus ini, penyidik Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi strategis dan memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi penting.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI