KPK Tak Paham Alasan Presiden Rehabilitasi Terdakwa Korupsi ASDP

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 02 Desember 2025 | 08:39 WIB
KPK Tak Paham Alasan Presiden Rehabilitasi Terdakwa Korupsi ASDP
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK. [Suara.com/Dea]
  • KPK mengaku tidak paham alasan Presiden rehabilitasi mantan direksi PT ASDP.
  • KPK tegaskan proses hukum kasus ASDP telah sesuai prosedur dan diuji pengadilan.
  • Terdakwa dibebaskan setelah divonis bersalah, meski ada *dissenting opinion* dari hakim.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memahami alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada para mantan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pernyataan Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, yang menyebut rehabilitasi tersebut bukanlah intervensi hukum.

“Terkait masalah alasan, alasannya kami tidak tahu. Kami tidak paham dan itu bukan domain kami untuk menjawabnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Asep menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur dan diuji secara hukum, baik melalui praperadilan maupun sidang pokok perkara.

“Para tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan lebih dari satu kali, dan gugatannya ditolak. Jadi, secara formil sudah diuji,” tutur Asep.

Ia menambahkan, dalam sidang pokok perkara yang terbuka untuk umum, majelis hakim tingkat pertama juga telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Proses persidangan pun, menurutnya, berjalan lancar tanpa adanya tekanan.

“Pada tanggal 20 November 2025 sudah diputus vonis,” tandas Asep.

Latar Belakang Rehabilitasi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP: Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya telah dibebaskan dari rumah tahanan KPK pada Jumat (28/11/2025) lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sementara Harry dan Yusuf divonis 4 tahun penjara.

Namun, putusan tersebut diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang menilai para terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?

KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?

Video | Senin, 01 Desember 2025 | 22:20 WIB

Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci

Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci

News | Senin, 01 Desember 2025 | 22:01 WIB

Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut

Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut

News | Senin, 01 Desember 2025 | 21:46 WIB

Terkini

Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029

Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:42 WIB

Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?

Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:42 WIB

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:26 WIB

Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus

Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:19 WIB

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:00 WIB

Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan

Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:52 WIB

Jemaah Haji dari Tuban  Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:34 WIB

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:12 WIB

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43 WIB

Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya

Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:25 WIB