- Nasabah Mirae Asset kehilangan dana investasi puluhan miliar dan lapor ke polisi.
- Korban tuding sistem keamanan lemah, sementara Mirae sebut nasabah bagikan kata sandi.
- Total kerugian ditaksir mencapai Rp90 miliar, dengan satu korban rugi Rp71 miliar.
Suara.com - Sejumlah nasabah Mirae Asset Sekuritas melaporkan kehilangan dana investasi senilai puluhan miliar rupiah akibat dugaan akses ilegal ke akun mereka. Para korban menegaskan tidak pernah lalai menjaga keamanan akun dan menuding adanya kelemahan dalam sistem keamanan Mirae Asset.
Pengacara korban, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kliennya baru menyadari adanya transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025 melalui notifikasi email. Meskipun telah meminta Mirae Asset untuk menahan proses settlement (T+2), permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti sehingga dana tetap keluar.
"Klien kami telah meminta Mirae Asset untuk menahan settlement agar dana tidak keluar, namun tidak ada langkah pencegahan," ujar Krisna kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Merasa dirugikan, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana illegal access, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang. Para korban juga meminta polisi untuk mengamankan server Mirae Asset demi kepentingan penyelidikan.
"Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan permasalahan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi Mirae Asset," tegas Krisna.
Mirae Asset: Ada Indikasi Nasabah Bagikan Kata Sandi
Di sisi lain, Mirae Asset Sekuritas dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa investigasi bersama OJK, SRO, dan PPATK masih berlangsung. Dari pemeriksaan awal, perusahaan menemukan adanya indikasi kuat bahwa nasabah telah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada pihak lain.
“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” ungkap pihak Mirae Asset.
Perusahaan memastikan sistem internalnya aman dan akan menempuh langkah hukum jika terbukti ada tindakan yang merugikan.
Baca Juga: Berkat PNM, Aan Andasari Sukses Kembangkan Sampah Jadi Peluang Usaha
Sebelumnya, sejumlah korban telah membuat laporan polisi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp90 miliar. Salah satu korban bahkan mengaku kehilangan dana pribadi sebesar Rp71 miliar.
"Klien kami kehilangan uang Rp71 miliar, dan ada teman-teman lain yang juga menjadi korban," jelas Krisna usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jumat (28/11).