Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim

Jum'at, 28 November 2025 | 16:28 WIB
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
Sejumlah nasabah melaporkan Mirae Asset Sekuritas atas dugaan kasus ilegal akses akun investasi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025). (Suara.com/M. Yasir)
Baca 10 detik
  • Nasabah melaporkan Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 atas dugaan ilegal akses akun investasi.
  • Total kerugian dana nasabah akibat akses ilegal ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk satu korban rugi Rp 71 miliar.
  • Laporan hukum diajukan setelah somasi tidak direspons, mencakup dugaan ilegal akses, perlindungan konsumen, dan TPPU.

Suara.com - Sejumlah nasabah melaporkan Mirae Asset Sekuritas atas dugaan kasus ilegal akses akun investasi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Mereka mengaku kehilangan dana hingga puluhan miliar rupiah tanpa ada kejelasan.

Salah satu korban bahkan menyebut nilai kerugiannya mencapai Rp 71 miliar, sementara total dana yang hilang dari beberapa korban lain ditaksir mencapai Rp 90 miliar.

Kuasa hukum korban, Krisna Murti, mengatakan laporan ke Bareskrim turut disertai bukti-bukti seperti rekap transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal.

”Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp71 miliar dan kemudian ada teman-teman yang lain korban-korbannya juga melaporkan kepada kami,” ujar Krisna di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Krisna membeberkan, akses ilegal terhadap akun milik kliennya, Irman, terjadi pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB.

Saat itu muncul notifikasi trade confirmation pada email terdaftar, padahal Irman tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Ia mengklaim pihak sekuritas bahkan sudah mengakui bahwa aktivitas itu bukan berasal dari nasabah.

”Klien kami tidak pernah melakukan transaksi itu. Sebelumnya portofolio klien kami mempunyai saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA. Kemudian itu hilang dibelikan aset yang sama sekali klien kami tidak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” jelas Krisna.

Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!

Meski pihak sekuritas disebut telah berdialog dengan korban, Krisna mengatakan tidak ada penjelasan yang memadai. Pihak Mirae Asset menyebut kasus tersebut masih dalam proses investigasi internal.

Karena somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi, lanjut Krisna, korban pun akhirnya menempuh jalur hukum.

”Kenapa kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban,” tegasnya.

Laporan terkait dugaan ilegal akses ini telah terdaftar dengan Nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Para pelapor memasukkan sejumlah pasal, mulai dari tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI