Baca 10 detik
- KPK memeriksa intensif mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB 2021-2023.
- Penyidik mendalami pengetahuan Ridwan Kamil mengenai dana non-budgeter ratusan miliar dan konfirmasi aset pribadinya.
- Kasus ini menjerat mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, karena penggelembungan anggaran iklan untuk dana non-budgeter.
Dari total anggaran iklan Rp409 miliar pada periode 2021-2023, KPK mengendus adanya selisih pembayaran jumbo yang kemudian dialirkan menjadi dana non-budgeter untuk kepentingan direksi.
“Yang sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut, bersama-sama dengan WH (Widi Hartono), untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.
Selain Yuddy, KPK juga telah menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono dan empat orang pengendali agensi periklanan sebagai tersangka.