- Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan AKBP Rossa Purbo Bekti pada Kamis (4/12/2025) terkait kasus korupsi Sumut.
- Penyidik tersebut diduga tidak memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam proses penyidikan perkara ini.
- Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sipil mengenai dugaan penghambatan proses hukum.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris KAMI, Usman, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Bobby Nasution adalah sebuah keniscayaan dalam proses penyidikan untuk membuat terang perkara.
Namun, hingga laporan itu dibuat, hal tersebut tak kunjung dilakukan oleh tim penyidik.
Sementara itu, kasus pokoknya sendiri terus berjalan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa ke Pengadilan Negeri Medan pada awal November.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Budi menambahkan, KPK berkomitmen untuk membuka jalannya persidangan ini kepada publik sebagai wujud transparansi dan pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.