Geger Tragedi Alvaro, Aturan Lapor Anak Hilang 1x24 Jam Masih Relevan?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 04 Desember 2025 | 19:25 WIB
Geger Tragedi Alvaro, Aturan Lapor Anak Hilang 1x24 Jam Masih Relevan?
Petugas mengangkat peti kerangka jenazah Alvaro Kiano Nugroho di RS Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2025). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU]
Baca 10 detik
  • Komnas PA DKI Jakarta mendesak revisi aturan tunggu 1x24 jam untuk laporan kehilangan anak seperti kasus Alvaro.
  • Korban bernama Alvaro Kiano Nugroho ditemukan tewas sebagai kerangka setelah delapan bulan hilang di Bogor.
  • Pelaku penculikan dan pembunuhan adalah ayah tiri korban, yang kemudian ditemukan tewas di sel tahanan.

Suara.com - Kasus penculikan dan pembunuhan yang merenggut nyawa Alvaro Kiano Nugroho (6) menyisakan duka mendalam sekaligus memantik pertanyaan krusial tentang prosedur penanganan anak hilang di Indonesia.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta kini mendesak agar aturan tidak resmi yang mengharuskan laporan kehilangan menunggu 1x24 jam segera direvisi, khususnya untuk kasus anak-anak.

Desakan ini disuarakan langsung oleh Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, yang menilai setiap detik sangat berharga dalam penyelamatan seorang anak. Menurutnya, kepanikan orang tua dan kerentanan anak tidak bisa disamakan dengan kasus orang dewasa hilang.

"Ini kalau untuk anak-anak harus diubah. Anak-anak jangan menunggu 1x24 jam," kata Cornelia Agatha kepada wartawan di rumah duka Alvaro di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Ia menekankan bahwa anak-anak memiliki keterbatasan untuk berkomunikasi dan membela diri, membuat mereka berada dalam posisi yang sangat rentan saat terpisah dari pengawasan keluarga. Menunggu seharian penuh untuk membuat laporan resmi dianggap sebagai kebijakan yang membahayakan.

"Apalagi kalau anak-anak itu tidak bisa membela dirinya. Beda sama orang dewasa," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Kisah Pilu di Balik Desakan Perubahan

Desakan untuk merevisi aturan ini berakar dari tragedi yang menimpa Alvaro. Bocah malang tersebut dilaporkan hilang selama delapan bulan sebelum nasibnya terungkap secara tragis.

Jasad Alvaro akhirnya ditemukan dalam bentuk kerangka di bawah jembatan Cilalay, Sungai Cerewed, Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga

Kepastian bahwa kerangka tersebut adalah Alvaro didapat setelah Rumah Sakit Polri Kramat Jati melakukan tes DNA. Kepala RS Polri, Brigjen Polisi Prima Heru, mengonfirmasi kecocokan sampel DNA korban dengan ibunya, Arum.

Pelaku di balik kejahatan keji ini adalah ayah tirinya sendiri, Alex Iskandar (49). Polisi berhasil menangkap Alex pada Rabu (19/11) malam.

Namun, tak lama setelah ditahan, Alex ditemukan tewas pada Minggu (23/11) pagi di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, diduga kuat akibat bunuh diri dengan cara gantung diri.

Pihak kepolisian mengungkap, motif Alex melakukan pembunuhan sadis tersebut didasari oleh rasa cemburu terhadap istrinya, yang merupakan ibu kandung Alvaro.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI