- Gubernur DKI Jakarta menargetkan Jakarta masuk Top 50 kota global tahun 2030 dari peringkat 71.
- Peningkatan peringkat global ini dikaitkan erat dengan peningkatan isu kesejahteraan hewan di Jakarta.
- Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan APBD untuk kesehatan hewan, vaksinasi, sterilisasi, dan edukasi publik.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memiliki target besar untuk menaikkan peringkat Jakarta di kancah internasional pada tahun 2030 mendatang.
Hal ini diungkapkannya saat memberikan sambutan dalam Animal Welfare International Conference 2025 di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Saat ini, Jakarta diketahui masih menempati peringkat ke-71 dari 156 kota global di seluruh dunia.
Pramono menargetkan Jakarta bisa merangsek masuk ke posisi Top 50 kota global dalam lima tahun ke depan.
"Saya berharap di tahun 2030, Jakarta menjadi Top 50 kota global dunia ini," ucap lulusan Institut Teknologi Bandung tersebut.
Menariknya, salah satu indikator penilaian kota global ternyata berkaitan erat dengan perlakuan warganya terhadap hewan.
Oleh karena itu, isu kesejahteraan hewan (animal welfare) kini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Salah satu hal, kontribusi kami memperlakukan hewan tentunya juga menjadi penilaian," jelas Pramono.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara khusus untuk program ini.
Baca Juga: Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk operasional, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan hewan jalanan.
"Pemerintah DKI Jakarta secara sungguh-sungguh mengalokasikan di APBD-nya untuk beberapa hal. Vaksinasi, sterilisasi, penyediaan pakan, dan yang paling penting adalah edukasi masyarakat," paparnya.
Ia berharap, langkah Pemprov ini didukung oleh perubahan pola pikir masyarakat yang masih menganggap hewan peliharaan berbeda dengan makhluk hidup lainnya.
"Sebagian masyarakat, dengan keyakinan yang berbeda-beda, mereka masih memperlakukan hewan atau binatang tidak seperti kita semuanya," pungkas Pramono.
Pramono Anung sendiri sebelumnya juga mengesahkan larangan menjual daging kucing, anjing dan hewan lain yang berpotensi menularkan rabies lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.