Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan

Minggu, 07 Desember 2025 | 01:51 WIB
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
Feminist menggelar Feminist Festival 2025 dengan mengusung tema “Panggung Ingatan Suara Perempuan" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada Sabtu (6/12/2025). [Yaumal/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Feminist Festival 2025 di Jakarta menghasilkan rekomendasi penting tentang keadilan reproduksi, menuntut negara mengintegrasikan pendidikan kesehatan komprehensif dan akses layanan tanpa diskriminasi.

  • Isu eksplorasi alam menyoroti kerentanan perempuan dan menuntut negara untuk bertanggung jawab dan memberikan pemulihan adil, termasuk jaminan kesehatan, sanitasi, dan perlindungan hukum.

  • Tuntutan pada isu kekerasan berbasis gender dan femisida mencakup pembentukan hukum pidana khusus femisida dan reformasi sistemik pemulihan korban untuk mengatasi kegagalan perlindungan negara.

Suara.com - Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta atau yang lebih dikenal sebagai Jakarta Feminist menggelar Feminist Festival 2025 dengan mengusung tema “Panggung Ingatan Suara Perempuan" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada Sabtu (6/12/2025).

Dalam agenda tersebut mereka menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dihimpun berdasarkan kesaksian dan pengalaman perempuan terkait sejumlah isu di antaranya keadilan reproduksi, dampak eksplorasi alam bagi perempuan hingga kekerasan terhadap perempuan dan femisida. Pembacaan rekomendasi itu mereka kemas dalam sesi "Ruang Dengar Suara Perempuan."

Ayu Oktariani, aktivis perempuan menyuarakan soal keadilan reproduksi. Ayu menyampaikan sejumlah tuntutan yang harus didengarkan oleh negara.

"Yang pertama adalah kami menuntut negara untuk mengintegrasikan pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif dalam sistem pendidikan nasional," kata Ayu.

Tuntutan itu menjadi penting, karena berhubungan dengan tingkat pemahaman dan kepedulian masyarakat terkait dengan kesehatan seksual dan reproduksi, serta berkaitan langsung dengan keadilan reproduksi.

"Kemudian kita juga menuntut negara untuk dapat memastikan adanya akses layanan yang berkualitas tanpa stigma diskriminasi dan terintegrasi dengan pemberian layanan kesehatan umum sampai ke tingkat kesehatan primer," ujar Ayu.

Terakhir, Ayu menuntut agar penegakan hukum dijalankan dengan mengutamakan pemulihan korban, dan berperspektif gender.

Nurma Dian dari Perhimpunan Jiwa Sehat menyampaikan isu dampak eksplorasi alam bagi perempuan. Berdasarkan kesaksian dan pengalaman yang dihimpunnya, suara perempuan kerap diabaikan dalam eksplorasi alam.

"Kita tidak meminta belas kasihan, kita menuntut pertanggung jawaban dan pemulihan yang adil," kata Nurma.

Baca Juga: Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus

Ditegaskannya perempuan menjadi kelompok yang paling rentan ketika kerusakan lingkungan terjadi, karena eksploitasi alam.

"Kita menanggung beban ganda, merawat keluarga yang sakit, mencari air yang makin langka dan sekalipun menjadi penjaga ekosistem di garis depan perlawanan," kata Nurma.

Nurma menyampaikan sejumlah tuntutan yang harus didengarkan pemerintah, di antaranya akses jaringan listrik yang stabil dan berkelanjutan. Rumah panggung yang antisipatif terhadap banjir rob, serta inklusif bagi lansia dan disabilitas. Selain itu, mereka menuntut akses air bersih dan sanitasi yang layak.

"Kami juga menuntut jaminan kesehatan dan disabilitas yang inklusif. Cemaran H2O telah merusak paru-paru anak-anak kami. Rob merampas akses ke klinik. Kami menuntut klinik keliling pesisir dan klinik lokal di kawasan industri. Layanan kesehatan reproduksi yang ramah disabilitas dan ketersediaan alat bantu disabilitas," ujarnya.

Tak kalah penting mereka juga menuntut pemulihan ekologis yang terintegrasi dengan menghentikan aktivitas industri yang merusak lingkungan seperti hutan mangrove, sumber mata air, dan aliran sungai.

"Kami juga menuntut perlindungan hukum dan HAM. Stop intimidasi dan kekerasan terhadap perempuan pembela lingkungan," tegas Nurma.

Lebih lanjut untuk isu kekerasan berbasis gender, dan dan femisida disampaikan Ana Abdillah dari Women Crisis Center Jombang. Untuk kekerasan terhadap perempuan mereka menghimpun sebanyak 11 kasus kekerasan berbasis gender, lima di antaranya merupakan femisida yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Meskipun jumlah kasus yang terdokumentasikan terbatas, pola kekerasan dan hambatan dalam memperoleh keadilan, kebenaran, pemulihan yang mereka alami menunjukkan kompleksitas persoalan yang sangat besar," kata Ana.

Dijelaskan dari sejumlah kasus itu seluruhnya berakar dari diskriminasi yang disebabkan peran gender hingga seksualitas perempuan dari ruang personal, publik hingga negara. Beberapa bentuk kekerasan itu di antaranya pembatasan ekspresi gender, perkawinan anak, KDRT hingga pelecehan dan eksploitasi seksual.

Ana menyebut dari sejumlah kasus yang mereka himpun, semakin menegaskan bahwa kekerasan dan femisida yang terjadi bukan peristiwa individual melainkan bentuk kegagalan sistemik negara dalam melindungi warganya.

Untuk itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutannya, di antaranya meminta kepada DPR dan pemerintah membentuk hukum pidana khusus tentang femisida.

"Yang di dalamnya juga mencakup aspek pencegahan, penanganan, pemulihan korban, dan juga anggota keluarganya," ujar Ana.

Dalam aspek pemulihan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus mengembangkan instrumen asesmen psikologis dan juga sosial yang dapat memperkuat pembuktian kerugian immateriil. Hal itu menjadi penting, karena sering diabaikan hakim dalam proses persidangan.

Kemudian, mereformasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk pedoman teknis perhitungan restitusi.

"Dan yang rekomendasi terakhir adalah dalam konteks penghapusan diskriminasi dan pemenuhan hak kelompok rentan adalah menyediakan mekanisme perlindungan darurat bagi transpuan yang bekerja di ruang publik dan berisiko tinggi mengalami kekerasan," ujar Ana.

"Termasuk akses cepat ke layanan hukum dan juga kesehatan. Akomodasi yang layak bagi kawan-kawan penyandang disabilitas terutama dalam proses hukum, layanan kesehatan dan juga sistem pemulihan," sambungnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI