Baca 10 detik
- Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menetapkan Lin Jingzhang, Direktur PT PMT, tersangka atas dugaan pencemaran radiasi Cs-137 di Cikande, Banten.
- Pencemaran disebabkan penggunaan scrap metal domestik terkontaminasi Cs-137 sebagai bahan baku peleburan oleh PT PMT.
- Tersangka dijerat pasal kesengajaan menyebabkan pencemaran lingkungan dan telah dicekal.
Pasal 98 Ayat (1): Mengenai unsur kesengajaan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pasal 103 dan Pasal 104 juncto Pasal 116
Sebagai tindak lanjut, Polri telah mengajukan pencekalan terhadap tersangka, dan Dirjen Imigrasi telah resmi melarang Lin Jingzhang bepergian ke luar negeri.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dari berbagai pihak, mulai dari manajemen PT PMT, pemasok bahan baku, pemilik lapak rongsok, BAPETEN, hingga pihak kawasan industri.